Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menyerahkan lahan seluas 383 hektar kepada petani Badega, Garut, Jawa Barat. Penyerahan ini merupakan bagian dari program Reforma Agraria.Penyerahan sertifikat hak milik diserahkan langsung oleh Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan kepada 1.100 lebih kepala keluarga petani. "Sertifikat ini adalah kepastian hukum bagi petani. Juga menjadi dasar kehidupan yang menenteramkan dan memakmurkan," ujar Menteri Ferry di lokasi acara, Garut, Jawa Barat, Rabu (13/4).Tanah yang akan diserahkan merupakan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis jangka berlakunya sejak 2011 dan tidak mengajukan perpanjangan. Kemudian pemerintah menetapkan tanah tersebut sebagai tanah terlantar dan menjadikannya sebagai Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) untuk diserahkan kepada petani yang telah turun temurun mengolah tanah tersebut.Menteri Ferry menambahkan, selain lahan pertanian, terdapat juga terdapat 40 hektar lahan untuk penggembalaan sapi dan kambing bagi masyarakat. "Reforma agraria tidak selesai dengan penyerahan sertifikat, kita lanjutan dengan program akses reform untuk meningkatkan kesejahteraan petani," tegasnya."Akses reform adalah kegiatan paska redistribusi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Kementerian/ Lembaga terkait untuk dilakukan pendampingan, pelatihan, penyiapan infrastruktur, sarana dan prasarana termasuk fasilitas akses permodalan ke perbankan," pungkasnya.Diketahui, awal Februari lalu Kementerian ATR/BPN telah menyerahkan lahan seluas hampir 80 hektar kepada 425 kepala keluarga petani di Desa Tumbrep Kabupaten Batang, Jawa Tengah.Selanjutnya akan dilaksanakan redistribusi lahan Reforma Agraria di Buol, Sulawesi Tengah seluas 36.000 hektar, Bandar Lampung seluas 90 hektar. Kemudian akan diikuti pada 10 lokasi lainnya yakni Bogor, Ciamis, Cianjur, Sukabumi, Pangandaran (Jawa Barat), Pemalang (Jawa Tengah), Solok Selatan (Sumatera Barat), Bima, Dompu (Nusa Tenggara Barat) dan Palangkaraya (Kalimantan Tengah).
Pemerintah berikan sertifikat 383 hektar tanah ke 1.100 petani Garut
Tanah yang akan diserahkan merupakan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis jangka berlakunya sejak 2011.
Rekomendasi