Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK bentuk lembaga khusus independent pantau kegiatan fintech di Tanah Air

OJK bentuk lembaga khusus independent pantau kegiatan fintech di Tanah Air OJK gelar seminar fintech. ©2018 Merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu

Merdeka.com - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida berjanji akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan keuangan berbasis digital atau fintech (financial technology) melalui pendekatan disiplin pasar (market conduct) dengan cara Self Regulatory Organization (SRO). Pengawasan akan mulai dilakukan saat peraturan OJK (POJK) mengenai fintech terbit semester pertama tahun ini.

Cara SRO dipilih sebab dalam implementasi pelaksanaannya dekat dengan dan industri keuangan. Hal itu akan membuat kebijakan yang dikeluarkan akan sejalan dengan dinamika pasar. OJK katanya juga akan membentuk sebuah lembaga independen untuk melaksanakan SRO.

"Akan tetapi, kita harus menjaga netralitas dan integritas SRO. OJK juga akan menetapkan pedoman pengawasan dan mengadakan uji integritas dan netralitas SRO," kata Nurhaida di Kawasan Nusa Dua Bali, Senin (12/3).

Deputi Komisioner OJK Institute, Sukarela Batunanggar mengungkapkan SRO nantinya akan bertugas memantau laporan yang disampaikan secara langsung (real time) oleh perusahaan fintech kepada OJK sebagai regulator. Kewajiban melakukan laporan secara real time akan menjadi salah satu yang tertuang dalam POJK Fintech.

"Selain melihat individual juga melihat industri perkembangan seperti apa lalu permasalahannya bagaimana," ujarnya.

SRO tidak hanya sekedar asosiasi, namun SRO bisa melakukan tindak lanjut jika menemui pelanggaran, misalnya menegur dan memberikan sanksi sebab meski independen, SRO merupakan bagian dari OJK yang berwenang terhadap Fintech.

Pembentukan SRO ditargetkan selesai dalam kurun waktu sesingkat-singkatnya sejalan dengan perumusan POJK fintech. "Dia harus otonom independen, dia bukan mewakili perusahaan fintech tapi dia adalah harus independen dan dia harus memiliki kualifikasi yang baik."

Sebagai informasi, Organisasi regulator mandiri (self-regulatory organization atau SRO) adalah suatu organisasi yang melaksanakan tingkat tertentu dari kewenangan penerapan aturan (regulator) atas suatu industri atau profesi.

Sampai Januari 2018, perusahaan peer to peer lending yang terdaftar di OJK sebanyak 36 dan berijin 1 perusahaan. Sejumlah 42 perusahaan dalam proses pendaftaran.

Total pinjaman yang disalurkan perusahaan sampai Januari 2018 mencapai Rp 3 triliun atau meningkat 17,1 persen (ytd), dengan jumlah penyedia dana 115.897 meningkat 14,82 persen (ytd) dan jumlah peminjam 330.154 tumbuh 27,16 persen (ytd).

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP