OJK keluarkan 8 aturan soal pasar modal selama semester I 2016
Merdeka.com - Kepala Eksekutif Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan ada beberapa peraturan di bidang pasar modal yang akan dikeluarkan di 2016 ini. Hingga semester I-2016, sudah ada 8 aturan yang diterbitkan guna mengatur aktivitas pasar modal di Indonesia.
"Selama semester I ini, peraturan yang sudah dikeluarkan terkait pasar modal ada 5 peraturan OJK, 2 surat edaran OJK, dan satu surat edaran dewan komisioner. Ini disiapkan oleh OJK untuk menciptakan pasar yang lebih baik," katanya di gedung OJK, Jakarta, Senin (27/6).
5 POJK tersebut, yakni POJK no.19 tahun 2016 tentang pedoman bagi manajer investasi dan Bank Kustodian yang melakukan pengelolaan dana investasi real estate kontrak investasi kolektif. POJK no.20 tahun 2016 tentang perizinan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek.
Selain itu, ada POJK no.21 tahun 2016 tentang pendaftaran penilai pemerintah untuk tujuan revaluasi aset bagi badan usaha milik negara (BUMN) atau BUMD yang melakukan penawaran umum di pasar modal. POJK no.22 tahun 2016 tentang segmentasi wakil perantara pedagang efek.
"Ada juga POJK no.23 tahun 2016 tentang reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif," imbuhnya.
Untuk Surat Edaran OJK yakni, SEOJK no.16 tahun 2016 tentang pengakuan terhadap asosiasi wakil manajer investasi. Juga SEOJK no.17 tahun 2016 tentang pengakuan terhadap asosiasi wakil penjamin emisi efek dan wakil perantara pedagang efek.
"Dan yang terakhir Surat Edaran Dewan Komisioner no.1 tahun 2016 tentang petunjuk pelaksanaan protokol manajemen krisis bidang pengawasan di sektor pasar modal," jelas Nurhaida.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaOJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini
Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya
Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaPemerintah Terbitkan Aturan Baru, Diklaim Mampu Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional
Tujuan aturan ini untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi.
Baca SelengkapnyaOJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024
Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.
Baca Selengkapnya72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaOJK Perkuat Perusahaan Modal Ventura Dorong UMKM dan Perekonomian Nasional
Roadmap PMV diluncurkan untuk semakin mendorong dan mengembangkan sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca Selengkapnya