Mulai Lusa, Penumpang Pesawat Ke Bali Wajib Kantongi Hasil Tes Swab PCR
Merdeka.com - Gubernur Bali I Wayan Koster memperketat kunjungan wisatawan ke pulau Dewata mulai Rabu (30/6) mendatang pasca kenaikan kasus Covid-19 di luar daerah. Yakni dengan mewajibkan penumpang angkutan udara untuk mengantongi dokumen tes kesehatan swab PCR dengan hasil negatif Covid-19 tidak lagi Swab Antigen maupun GeNose.
"Kami akan berlakukan surat edaran baru atas arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Kesehatan, Menteri Perhubungan untuk memperketat gerbang masuk Bali melalui kunjungan domestik. Khususnya untuk transportasi udata itu hanya diberlakukan dengan swab PCR negatif," tuturnya dalam acara Weekly Press Briefing, Senin (28/6).
Koster mengungkapkan, ketentuan penumpang pesawat anyar tersebut akan diatur dalam Surat Edaran Gubernur Provinsi Bali. SE sendiri direncanakan bisa terbit pada Selasa, (29/6) mendatang.
Selain jalur udara, Koster juga akan memperketat kedatangan masuk wisatawan baik melalui jalur darat maupun laut. Yakni dengan mewajibkan wisatawan yang melalui jalur darat atau laut untuk membawa surat negatif Covid-19 minimal berbasis swab Antigen.
"Tidak lagi menggunakan GeNose. Jadi, untuk transportasi (darat dan laut) harus dengan keterangan swab PCR atau Antigen,"jelasnya.
Untuk menghindari penipuan, pihaknya juga akan mengecek keaslian dokumen swab PCR melalui pemindaian kode barcode. Melalui berbagai upaya tersebut, sebut Wayan, risiko penularan Covid-19 di seluruh destinasi Bali bisa dihindari.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah sempat terpuruk akibat pandemi COVID-19, pariwisata Bali telah bangkit kembali pada tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.
Baca SelengkapnyaPungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.
Baca SelengkapnyaDiharapkan, dana yang terkumpul nantinya dialokasikan pula untuk kegiatan yang dampaknya dirasakan langsung oleh wisatawan.
Baca SelengkapnyaPetugas menyebutkan, terkait adanya kemacetan di jalur menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai terus memonitor kecepatan in-out kendaraan.
Baca SelengkapnyaSosialisasi terkait Tourism Levy semakin digiatkan khususnya mengenai tujuan dan peruntukan pungutan bagi wisatawan asing tersebut.
Baca SelengkapnyaBabak baru pariwisata Bali akan dimulai pada 14 Februari 2024 nanti dengan penerapan pungutan bagi wisatawan asing yang masuk Bali.
Baca SelengkapnyaSidak ini untuk memastikan wisatawan asing yang ke Bali ini telah membayar PWA atau belum.
Baca Selengkapnya