Menpan RB Ungkap Keinginan Presiden Jokowi Buat Omnibus Law Cipta Kerja

Setelah berhasil merebut kursi kepemimpinan kembali, Presiden Joko Widodo bersama dengan para pembantunya langsung bergerak cepat membuat omnibus law. Seluruh proses dibahas dan dikebut. Melibatkan seluruh stakeholders dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dwi Aditya Putra
Oleh Dwi Aditya Putra - Reporter
Menpan RB Ungkap Keinginan Presiden Jokowi Buat Omnibus Law Cipta Kerja
Presiden Jokowi. ©2020 Merdeka.com

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo menyebut bahwa Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja sudah dilakukan sejak memasuki akhir periode pertama Presiden Joko Widodo. Pada saat itu, dalam rapat kabinet presiden ingin adanya omnibus law yang bisa mempermulus seluruh proses perizinan.

"Pada akhir periode (Jokowi-JK) dirumuskan bersama dalam rapat kabinet. Dipersiapkan omnibus law. Semua Undang-Undang yang menghambat proses perizinan, menghambat proses pelayanan kepada masyarakat, akhir tahun sebelum memasuki Pilpres sudah dipersiapkan oleh kabinet dengan baik," kata dia dalam acara Forum Pembinaan Alumni Pelatihan Kepemimpinan Nasional secara virtual di Jakarta, Senin (23/11).

Setelah berhasil merebut kursi kepemimpinan kembali, Presiden Joko Widodo bersama dengan para pembantunya langsung bergerak cepat membuat omnibus law. Seluruh proses dibahas dan dikebut. Melibatkan seluruh stakeholders dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Pada periode pemerintah Pak Jokowi dan Ma'ruf Amin tim dari kabinet terus mencoba merumuskan omnibus law dengan DPR sehingga tercapai UU Cipta Kerja. Fenomenal dan akhirnya kemauan kita bisa dirumuskan," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat suara atas pentingnya implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dalam waktu dekat. Menurutnya, ada tiga manfaat nyata yang akan dirasakan oleh masyarakat atas pemberlakuan UU anyar ini.

Pertama, UU Cipta Kerja akan membuka lapangan kerja domestik dalam jumlah besar. Mengingat lapangan kerja yang tersedia saat ini tidak mampu menyerap tingginya angka pencari kerja baru, termasuk kelompok pengangguran yang terus bertambah di tengah pandemi Covid-19.

"Saya tegaskan mengapa kita membutuhkan undang-undang Cipta kerja. Pertama, setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru anak muda yang masuk ke pasar kerja sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat sangat mendesak. Apalagi di tengah pandemi. Terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19," terangnya dalam video conference dikutip Sabtu (10/10).

"Dan sebanyak 87 persen dari total penduduk bekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah di mana 39 persen berpendidikan sekolah dasar. Sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya. Jadi undang-undang Cipta kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran," sambung Jokowi.

Manfaat kedua, baik bagi pengembangan UKM dan Koperasi. Sebab, UU Cipta Kerja menawarkan berbagai macam kemudahan berusaha.

"Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas. Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja. Sangat simpel," tegas Jokowi.

Bahkan, UMKM yang bergerak di sektor makanan dan minuman sertifikasi halalnya akan dibiayai langsung oleh pemerintah. Artinya gratis.

Kemudian ketiga, meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal itu karena kemudahan pengurusan perizinan dan pemanfaatan teknologi digital.

Rekomendasi