Menko Luhut hingga Wapres JK tegur Menteri Susi soal penenggelaman kapal asing

"Perikanan sudah diberitahu tidak ada penenggelaman kapal lagi. Ini perintah, cukuplah itu, sekarang kita fokus bagaimana meningkatkan produksi supaya ekspor kita meningkat," kata Luhut.

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
Menko Luhut hingga Wapres JK tegur Menteri Susi soal penenggelaman kapal asing
Meme Menteri Susi Pudjiastuti. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Menteri Susi Pudjiastuti sangat terkenal dengan slogan 'tenggelamkan'. Kata-kata ini muncul karena Menteri Susi telah menenggelamkan ratusan kapal asing yang kedapatan mencuri ikan di perairan Tanah Air.

Susi menegaskan, penenggelaman kapal asing yang selama ini dilakukan untuk memutus mata rantai pencurian ikan di perairan Indonesia. Penenggelaman tersebut juga tercantum pada Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009. Menurut Susi, penenggelaman kapal bukan semata-mata kehendak dari Presiden atau Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Apa yang saya lakukan dengan penenggelaman kapal itu bukan Susi idea, bukan Pak Presiden idea. Itu ada undang-undang perikanan kita Nomor 45 tahun 2009. Karena itu satu-satunya jalan untuk memutus mata rantai untuk menutup belenggu yang selama ini mengunci dalam bahasa Jawanya membokong tangan kita di belakang," kata Menteri Susi di Jakarta, Kamis (7/12) lalu.

Menurutnya, kapal asing yang datang ke Indonesia jumlahnya mencapai ribuan. Menteri Susi menduga banyaknya kapal asing yang masuk karena ada kerja sama dengan beberapa oknum nakal di Indonesia. Sebab hal tersebut tak mungkin terjadi apabila tidak saling kerja sama.

"Kalau kita mau beresin KKP officer yang nakal, siapa angkatan laut oknumnya siapa. Polair oknumnya siapa. Kita cari oknum yang salah," ujarnya.

Dia mengaku bahwa menghentikan pencurian ikan itu tidak mudah. Namun dirinya tidak menyerah untuk terus melakukan hal tersebut. Apalagi Presiden Jokowi juga berkomitmen untuk memberantas pencurian ikan di perairan Indonesia.

"Namun saya tidak mundur dan Pak Presiden juga berkomitmen akhirnya penenggelaman terjadi. 1,2 ,3 ratusan, 350 sudah selesai. Dan apakah kita perang dengan negara tetangga kita? tidak," ujarnya.

Meski begitu, beberapa orang tidak setuju dengan cara penenggelaman kapal asing tersebut. Menurutnya, sebagian orang mencoba menghalangi dengan menganggap bahwa penenggelaman melanggar hukum internasional.

"Di awal ada perwira TNI, ada pengamat militer ada ekonom yang bahkan discourage (mencoba menghalangi) apa yang kita lakukan. 'Menteri Susi sekolah pun tidak, tidak tahu bahwa dia melanggar hukum internasional'. Saya jawab saja dengan bodoh juga, saya bilang 'melawan hukum internasional memang pencurian ikan dilindungi di hukum internasional, tidak. Apakah pencurian ikan bagian dari good relationship. bilateral antara dua negara. Pasti tidak. sebodoh-bodohnya saya, saya mengerti hukum itu untuk benar bukan untuk hal yang tidak benar," jelasnya.

Kini, kebijakan Menteri Susi ini ditentang pejabat Tanah Air. Pertama adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan. Silakan klik selanjutnya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan tidak ada lagi penenggelaman kapal pada 2018. Sebab, pemerintah katanya ingin fokus pada upaya peningkatan produksi perikanan.

"Perikanan sudah diberitahu tidak ada penenggelaman kapal lagi. Ini perintah, cukuplah itu, sekarang kita fokus bagaimana meningkatkan produksi supaya ekspor kita meningkat," katanya dikutip dari Antara, Senin (8/1).

Luhut mengatakan, penenggelaman kapal sudah cukup dilakukan sehingga saat ini pemerintah seharusnya fokus meningkatkan produksi agar ekspor juga bisa meningkat. Dia juga meminta agar penangkaran dan budi daya perikanan bisa ditingkatkan demi mendorong volume ekspor.

"Misalnya ikan Napoleon yang ditangkar itu di Natuna ada 35 ribu, bisa juga diekspor," katanya.

Luhut menuturkan, sesuai arahan Presiden Jokowi, dia ingin investasi termasuk di sektor perikanan bisa dilakukan dengan memperhatikan tiga syarat, yakni harus menggunakan teknologi ramah lingkungan, mempekerjakan tenaga kerja lokal dan harus bisa bergerak dari hulu ke hilir serta dilakukan transfer teknologi.

Salah satu peluang usaha di bidang perikanan yang cukup menguntungkan saat ini adalah pengiriman ikan laut segar yang dibekukan terlebih dahulu. Produk perikanan yang masih segar, menurut dia, memiliki nilai yang lebih tinggi dibanding dengan produk yang dikemas dalam kaleng (tidak segar).

"Misal di Maluku Utara, ada penangkaran ikan, ada lapangan terbang. Kita perpanjang bandaranya, bawa (ikan dalam) pesawat ke Jepang, harga ikan tunanya lebih tinggi. Ini nilai tambah buat daerah kita," katanya.

Menurut mantan Menko Polhukam itu, perintah tersebut telah disampaikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang hadir dalam rapat koordinasi itu. "Tidak ada respons. Ini perintah. Dari kita, tidak ada penenggelaman-penenggelaman. Cukuplah itu," katanya.

Ada pun terhadap kapal-kapal yang melanggar, lanjut Luhut, akan dilakukan penyitaan. Penenggelaman, kata dia, juga bukan tidak mungkin dilakukan karena akan diberikan sebagai sanksi atas pelanggaran khusus.

"Nanti kita ingin jangan lagi di-'stranded'-kan (ditinggalkan) kapal. Tadi Pak Menteri Perhubungan juga menyampaikan tidak ingin ada kapal-kapal yang berhenti begitu saja. Cukup tiga tahun ini. Sekarang kita ingin lihat ke depan, orang sudah tahu negeri kita tegas. Kalau memang ada nanti, ya bukan tidak mungkin ditenggelamkan. Suatu ketika bisa saja, kalau ada pelanggaran-pelanggaran khusus, tapi tidak khusus ditenggelamkan."

Luhut menjelaskan, lebih baik kapal yang ditangkap diberikan kepada nelayan Indonesia daripada ditenggelamkan. Silakan klik selanjutnya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan menjawab tudingan yang mengatakan dirinya tidak memihak nelayan Indonesia, sebab melarang Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk menenggelamkan kapal asing.

Luhut menjelaskan, dirinya merupakan salah satu orang yang menginisiasi aturan penenggelaman kapal tersebut.

"Masalah penenggelaman kapal ini sejak saya menjadi kepala staff presiden sebenarnya saya ikut menginisiasi ini yang kemudian datang dengan Kepres (keputusan presiden) No 115. Jadi jangan keliru," kata Luhut, di kantornya, Selasa (9/1).

Luhut mengungkapkan, sejak menjabat sebagai kepala staff kepresidenan hingga menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik Hukum dan Ham ,dirinya sangat mendorong tindakan tegas terhadap kapal asing yang kedapatan mencuri ikan di wilayah Indonesia.

Akan tetapi, lanjutnya, untuk penenggelaman kapal seharusnya ada prosedur yang harus dilalui tidak bisa serta merta langsung ditenggelamkan.

"Setelah sekain lama jalan (penenggelaman kapal), saya pikir-pikir masa terus-terusan begitu? kan kapal itu setelah saya liat banyak yang stranded (terdampar) di Bali, di Tegal, di Ambon dan Belitung. Lihatlah, mau diapakan itu kapal? Masa mau dibiarin gitu aja terus?," ujar Luhut.

Luhut menilai, alangkah lebih baik jika kapal-kapal asing yang sudah tertangkap tersebut diberikan kepada nelayan yang tidak bisa melaut karena tidak mempunyai kapal.

"Padahal nelayan kita banyak, nelayan kita ini sekarang banyak yang di darat. Nah saya bilang kenapa sekarang tidak kapal itu diberikan (kepada nelayan) dengan melalui proses yang benar kepada koperasi-koperasi nelayan kita sehingga mereka (bisa) melaut."

Luhut mengaku lebih setuju jika kapal-kapal tersebut diberikan kepada nelayan untuk digunakan mencari ikan. Oleh sebab itu dia meminta Menteri Susi untuk berhenti menenggelamkan kapal. "Sekarang tinggal pilih, kita tenggelamin semua itu atau kita berikan kepada nelayan kita?."

"jadi kalau dikatakan kita melindungi mafia itu sama sekali tidak benar. Saya yang pertama mengusulkan itu (penenggelaman kapal). Jadi jangan ada yang berpikir macam-macam di luar, jangan ada meragukan integritas kami-kami ini," sambungnya.

Luhut mengaku awalnya setuju dengan penenggelaman kapal supaya menjadi efek jera. Akan tetapi, setelah tiga tahun berlalu Luhut menilai lebih baik kapal tersebut diperuntukkan kepada nelayan.

Luhut mengatakan, aksi penenggelaman kapal sebagai shock theraphy. "Kalau sudah selesai di pengadilan ngapain mesti ditenggelamin lagi? Dibagikan saja kepada kelompok nelayan di pesisir supaya bisa jalan, tentu kita awasi. Yang awasin siapa? Pemda kan bisa. Jadi kalau sudah barang itu ada di situ kenapa mesti ditenggelamin lagi? Sudah lah kemarin ditenggelamin. Sekarang nelayan kita banyak ya kita pakai saja buat nelayan kita dengan koperasi tadi, salah itu? Jadi jangan dianggap kita gak berpihak pada nelayan kita."

Tak hanya Luhut, Wakil Presiden Jusuf Kalla juga melarang Menteri Susi menenggelamkan atau membakar kapal asing yang tertangkap. Silakan klik selanjutnya.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai bahwa kebijakan penenggelaman kapal pencuri ikan sudah cukup dilakukan. Terlebih lagi, tidak ada pasal di dalam UU kapal yang ditangkap harus dibakar.

"Dalam undang-undang tidak ada mengharuskan dibakar, yang ada ditahan, iya. Jadi tidak benar jika ada UU yang menyebutkan bahwa kapal yang ditahan itu harus dibakar," kata JK di kantornya, Selasa (9/1).

Meski demikian, dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, ayat (1) dan (4), penenggelaman kapal pencuri ikan diperbolehkan. Namun, JK berpendapat itu hanya bersifat pilihan bukan keharusan.

Menurutnya, kapal-kapal yang ditangkap dapat dilelang atau dipergunakan kembali, sehingga negara bisa mendapat pemasukan. Mengingat saat ini dibutuhkan kapal-kapal penangkap ikan.

"Cukup (penenggelaman kapal), tinggal supaya begini kita butuh kapal, jangan di lain pihak membeli kapal, di lain pihak banyak kapal yang nongkrong, kita kondisi begitu di sampaikan kepada Menteri Kelautan, kita butuh kapal, ekspor kita turun, ekspor ikan tangkap, di lain pihak banyak kapal nganggur," imbuhnya.

Rekomendasi