Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjamin Indonesia tidak akan mengalami krisis seperti 20 tahun silam atau tepatnya pada 1998. Meski, saat ini, Rupiah terus tertekan oleh Dolar Amerika Serikat (USD) hingga melewati level Rp 14.000.
Mantan pejabat Bank Dunia tersebut menegaskan kondisi Indonesia saat ini sudah sangat jauh berbeda dibanding 20 tahun yang lalu. Di mana, saat itu, Bank Indonesia sebagai pengelola stabilitas keuangan belum menjadi institusi yang independen.
"Ya berbeda sama sekali dong, banyak sekali perbedaannya. Pertama dari sisi peraturan per undang-undangan di mana 20 tahun yang lalu sebelum krisis, BI itu tidak independen. Kita tidak memiliki apa yang disebut institusi pengawas sektor keuangan yang independen," kata Menteri Sri Mulyani saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Selasa (22/5).
Dia menjelaskan, sekarang BI menjelma menjadi lembaga independen dan memiliki misi yang jelas yaitu menjadi stabilisator nilai tukar serta menjaga inflasi. "Mereka punya bauran kebijakan, dulu mereka tidak punya. Kita sekarang sudah punya apa yang disebut market mekanisme melalui bauran kebijakan, dulu kita tidak punya," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, undang-undang keuangan negara pun saat ini sudah semakin ketat. Sehingga bisa memberikan rambu-rambu mengenai jumlah defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan persoalan lainnya.
Menteri Sri Mulyani juga membeberkan peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang turut menjaga kondisi keuangan di Tanah Air. 20 Tahun lalu, lembaga seperti itu belum berdiri di Indonesia.
"OJK adalah institusi yang mengelola dan mengawasi sektor keuangan secara independen dan profesional dan kredibel. Mereka terus melihat seluruh sektor perbankan dan keuangan non bank, dilihat mana yang mengalami kondisi yang tidak baik, penyebabnya apa dan tanggung jawab dari pemiliknya itu seperti apa. Dulu tidak ada koreksi itu karena yang namanya pengawasan sektor keuangan itu pecah antara kementerian keuangan dan BI dan tidak dilakukan suatu koreksi pada para pemilik."
Dia melanjutkan, sekarang ini OJK selalu aktif mengawasi dan meminta kepada para pemilik untuk selalu berkomitmen menjaga inklusi keuangannya sehingga tata kelola semakin transparan dan banyak perusahaan dan lembaga lainnya yang melakukan publikasi dari keseluruhan neraca keuangannya.
Menteri Sri Mulyani juga menyinggung lembaga antirasuah atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai bisa menjadi salah satu pencegahan krisis. Lembaga seperti itu, belum ada di Indonesia pada 20 tahun silam.
Sebelum ada KPK, lanjutnya, penyelewengan atau tata kelola yang tidak baik yang menimbulkan kerugian finansial menjamur. Sebab, tidak ada lembaga yang menanganinya secara khusus.
"Kita juga punya yang disebut KPK, jadi kalau dari sisi safety, sebelum terjadinya 20 tahun yang lalu banyak hal yang bisa dilakukan, apa yangg disebut penyelewengan atau tata kelola yang buruk itu bisa berjalan secara meluas tanpa ada mekanisme," ujarnya.