Membongkar praktik jual beli jabatan PNS buat Jokowi geregetan

Hasil penelitian menyebut, sekitar 90 persen dari proses pengisian 21 ribu jabatan kepala dinas di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota diduga diperjualbelikan. Berdasarkan 10 sample daerah yang diambil harga jual beli jabatan atau rente jabatan tertinggi Rp 400 juta dengan eceran terendah Rp 100 juta.

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
Membongkar praktik jual beli jabatan PNS buat Jokowi geregetan
PNS. www.pdk.or.id

Presiden Joko Widodo belum lama ini menyoroti adanya jual beli jabatan di lingkup Pegawan Negeri Sipil (PNS). Jokowi bahkan mendapat laporan ada yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena melakukan praktik tersebut.

"Secara khusus saya ingin menyoroti masih adanya praktik-praktik jual beli jabatan dalam manajemen ASN (Aparatur Sipil Negar) atau PNS ini," kata Presiden Jokowi saat membuka rapat terbatas (ratas) dengan tema pembahasan manajemen ASN di Kantor Presiden Jakarta, Rabu (18/1).

Presiden menegaskan praktik-praktik semacam itu harus diberantas tuntas di seluruh pelosok Tanah Air. "Saya ingin mengingatkan agar praktik dalam proses pengurusan pengangkatan ASN ini betul-betul hilang dan diberantas tuntas," ujarnya, menegaskan.

Juru Bicara Kepresidenan, Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan, jual beli jabatan merupakan bentuk penyimpangan aturan atau pidana.

"Sampai hari ini pun tidak ada jual beli jabatan itu, secara aturan. Kan itu masuk domain kejahatan, pidana, memang enggak boleh," kata Johan Budi.

Johan menuturkan, pemberantasan praktik jual beli jabatan sebetulnya bisa melibatkan Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Nantinya bisa ditindaklanjuti langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Kejaksaan.

Secara terpisah, MenPAN-RB Asman Abnur mengatakan, sebetulnya sistem perekrutan pejabat pemerintah secara transparan sudah ada. Hanya saja, masih ada beberapa daerah belum melaksanakan sistem tersebut.

"Harusnya pemerintah daerah mengikuti aturan yang sudah kita tetapkan. Namun masih ada paradigma lama yang selama ini seolah-olah jadi kepala daerah itu kewenangannya," kata Asman.

Lalu, kenapa jual beli jabatan PNS bisa terjadi? Silakan klik selanjutnya.

Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah. Menurutnya, beleid ini menjadi celah suap menyuap atau beli jabatan.

Dalam PP tersebut, kepala daerah memiliki wewenang merotasi, memutasi seseorang dari jabatannya. "Pelaku itu bisa kepala daerah, kerabat kepala daerah SKPD dan pihak pihak terkait calo atau makelar modusnya macam macam saat ini berdasarkan PP Nomor 18 yang berpeluang menggeser orang menggantikan orang dengan cara membayar modusnya jelas dengan cara melaksanakan pengisian jabatan yang tidak transparan," ujar Arteria, di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Senin (23/1).

Dia mengingatkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bahwa terdapat 57 Kementerian/Lembaga yang tidak transparan. Sehingga, dengan adanya PP ini menjadi ruang bagi setiap pejabat dalam melaksanakan rente jabatan yang melaksanakan transaksi politik.

"Setelah mereka mendapatkan uang mereka pun akan ditarget itu Anda mau jadi kepala dinas bayar sekian dalam kepala dinas saat menjabat bisa setor berapa. Bisa kasih komitmen politik. Bisa membantu saya dari sisi dan aspek lain bagaimana caranya," tegasnya.

Arteria juga menilai banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berjiwa memeras demi suatu jabatan yang tinggi. Untuk itu, dia meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) lebih kerja nyata.

"Seorang kepala dinas harus membayar ke bupatinya. jadi pelayanan publik yang buruk. pelayanan publik yang tidak memperhatikan rakyat dan pelayanan publik yang mahal karna ini semua mata rantai yang harusnya pemerintah lebih tanggap kuatkanlah yang namanya komisi aparatur sipil negara," jelasnya.

Nilai jual beli jabatan di daerah mencapai Rp 400 juta. Silakan klik selanjutnya.

Perhimpunan Pusat (PP) Madrasah Anti Korupsi (MAK) Pemuda Muhammadiyah merilis hasil penelitian dan simulasi soal praktik rente jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Hasil penelitian menyebut, sekitar 90 persen dari proses pengisian 21 ribu jabatan kepala dinas di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota diduga diperjualbelikan.

Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, berdasarkan 10 sample daerah yang diambil harga jual beli jabatan atau rente jabatan tertinggi Rp 400 juta dengan eceran terendah Rp 100 juta.

"Jadi hasil penelitian kami harga untuk jual beli jabatan sekitar di angka Rp 200 juta, jadi sebanyak 90 persen daerah diduga melakukan jual beli jabatan," jelas Dahnil di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Senin,(23/1).

Potensi terjadinya jual beli jabatan semakin tinggi menjelang Pilkada serentak 2017. Di mana Plt Gubernur yang ditunjuk Kemendagri untuk melakukan mutasi jabatan. Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 74 tahun 2016.

"Hal ini membuka peluang Plt Gubernur yang ditunjuk untuk melakukan mutasi dan pengangkatan jabatan aparatur sipil negara (PNS), hal ini berbeda jauh dengan peraturan sebelumnya yang melarang Plt melakukan perombakan," tuturnya.

Sementara itu dampak dari jual beli jabatan ini menurutnya akan menimbulkan korupsi yang merugikan keuangan negara dan daerah. "Tapi pelayanan publik juga tidak akan berjalan dengan baik dan berimplikasi pada kesejahteraan masyarakat tidak terpenuhi," pungkasnya.

Rekomendasi