Masih Raup Untung, Pengusaha Bus Lebih Pilih Bayar Denda Saat Ada Pelarangan Mudik

Adanya pandemi menyebabkan pemerintah memberlakukan kebijakan untuk menekan penyebaran virus, termasuk mudik. Sama seperti tahun lalu, tahun ini pemerintah kembali melarang mudik untuk mengoptimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Masih Raup Untung, Pengusaha Bus Lebih Pilih Bayar Denda Saat Ada Pelarangan Mudik
Arus balik libur Nataru di Terminal Kampung Rambutan. ©2021 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Adanya pandemi menyebabkan pemerintah memberlakukan kebijakan untuk menekan penyebaran virus, termasuk mudik. Sama seperti tahun lalu, tahun ini pemerintah kembali melarang mudik untuk mengoptimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Ada cerita menarik dari Pengusaha Otobus (PO) dalam pelaksanaan larangan mudik tahun lalu. Pemilik PO Sumber Alam, Anthony Steven Hambali bercerita, maraknya jasa angkutan manusia dan logistik yang beroperasi meskipun dilarang.

Steven bilang, perusahaan dan para pekerjanya lebih memiliki membayar denda Rp 500.000 ketimbang berhenti beroperasi.

"Nah denda ini masuk ke ongkos karena begitu ketangkap, cuma bayar Rp 500.000. Dibandingkan keuntungannya, itu masih murah," ujarnya dalam Sinergi Pemerintah dan Operator dalam Mewujudkan Angkutan yang Berkeselamatan, Selasa (20/4).

Steven melanjutkan, denda ini dianggap oleh mereka sebagai ongkos angkutan. Untuk mengakalinya agar lebih murah, 'ongkos' ini dibebankan kepada pembeli barang. "Jadi ramai-ramai bayar saja," jelasnya.

Hal yang sama juga terjadi pada kendaraan over dimension over load (ODOL). Truk-truk odol nekat menyebrang jembatan timbang lebih memilih bayar denda. Denda ini juga dimasukkan ke biaya operasi pengangkutan dan pengiriman, lalu dibebankan kepada pengirim dan penerima barang.

Oleh karenanya, dirinya meminta agar sanksi yang ditetapkan pemerintah untuk menangani taktik curang pengusaha nakal ini harus benar-benar tepat sasaran.

"Harus ditata lagi agar sanksi ini menghilangkan pelanggaran, jangan malah akhirnya dibayar kemudian tidak apa-apa (melanggar)," ujarnya.

Reporter: Athika Rahma

Sumber: Liputan6

Rekomendasi