Luhut Sebut Kampanye Hitam Kelapa Sawit Ganggu Kedaulatan RI
Merdeka.com - Pemerintah menentang keras adanya European Union's Delegated Regulation yang di dalamnya memuat diskriminasi terhadap minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO). Regulasi tersebut akan segera dibahas di parlemen Eropa dan dapat menjadi landasan hukum bagi mereka untuk melakukan diskriminasi terhadap kelapa sawit.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pemerintah siap menghadapi kampanye hitam sawit yang dilakukan oleh Uni Eropa (UE) tersebut.
"Nanti akan saya bikin konferensi pers, bagaimana sikap kita terhadap sikap parlemen Eropa. Kita sejalan dengan Malaysia hadapi ini," kata Menko Luhut di Shangri La Hotel, Jakarta, Selasa (19/3).
Menko Luhut menegaskan UE telah mengganggu kedaulatan RI dengan kampanye hitam kelapa sawit berkedok kerusakan lingkungan tersebut. Oleh karena itu pemerintah tidak akan diam saja.
"Soveriegnity (kedaulatan) kita jangan diganggu juga dong, jangan kita didikte, kita juga care dengan lingkungan, bukan mereka (UE) saja," tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menyebutkan Komisi Eropa telah mengadopsi Delegated Regulation no. C (2019) 2055 Final tentang High and Low ILUC Risk Criteria on biofuels pada tanggal 13 Maret 2019. Dokumen ini akan diserahkan ke European Parliament dan Council untuk melalui tahap scrutinize document dalam kurun waktu 2 (dua) bulan kedepan.
Oleh karena itu, dia menyatakan pemerintah akan bergerak cepat melakukan penolakan tegas terhadap aturan tersebut. Sebab jika aturan tersebut diberlakukan maka Uni Eropa (UE) pada akhirnya memiliki landasan hukum untuk menjalankan diskriminasi serta merugikan negara-negara penghasil kelapa sawit.
"Kami melihat bahwa langkah-langkah yang diambil oleh Uni Eropa (UE) itu melalui tahap komisi perlu ditanggapi karena akan selain substansinya juga prosesnya tinggal menunggu waktu tidak lama akan dibahas di parlemen," kata Menko Darmin di kantornya, Senin (18/3).
Meski proses penyerahan dokumen disebutkan dalam kurun waktu 2 bulan, namun Menko Darmin menegaskan pemerintah akan bergerak cepat. Sebab bisa saja proses tersebut lebih cepat dari waktu tersebut.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Indonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global
Indonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.
Baca SelengkapnyaProduksi Kelapa Sawit Indonesia Diprediksi Turun di 2024, Ini Faktor Penyebabnya
Tantangan kedua, yaitu tidak jelasnya kepastian hukum dan kepastian berusaha.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Naikkan Dana Peremajaan Sawit Jadi Rp60 Juta Per Hektare
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat di Istana Negara untuk membahas sejumlah isu penting terkait kebijakan sawit di Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaPrabowo: Tidak Lama Lagi Kita Bisa Swasembada Energi
Prabowo mengklaim rencana itu dapat terealisasi dengan memanfaatkan hasil produksi kelapa sawit yang jadi salah satu andalan Indonesia.
Baca SelengkapnyaSudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026
Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaMengintip Persiapan Pencoblosan Pemilu di Perbatasan Indonesia-Papua Nugini
Penduduk di Perbatasan Skouw RI-PNG ada suku dari berbagai daerah di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini
Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca SelengkapnyaCatat! Kemendag Jamin Harga Minyak Kita Tak Naik Hingga Lebaran 2024
Hal ini merespons isu kenaikan harga minyak kita akibat kurangnya realisasi domestic market obligation (DMO) oleh produsen.
Baca Selengkapnya