PT Garuda Indonesia mengajukan perpanjangan utang jatuh tempo pada 3 Juni 2020 sebesar USD 500 juta atau sekitar Rp7,5 triliun. Perpanjangan utang tersebut tengah diajukan pada pemegang sukuk Garuda Indonesia yang akan diputuskan pada 10 Juni mendatang.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, mengatakan pengajuan perpanjangan utang tersebut merupakan langkah rasional di tengah kesulitan keuangan akibat pandemi Virus Corona. Selam perpanjangan utang tersebut, maskapai pelat merah tersebut nantinya akan membayar bunga.
"Kalau anda punya utang, terus jatuh tempo terus tidak punya uang pilihannya kan tidak banyak dan pilihan yang kita ambil ternyata dianggap para pengutang ini sebagai pilihan rasional yaitu diperpanjang pengembalian utangnya," ujarnya melalui diskusi online, Jakarta, Senin (8/6).
"Jadi yang sukuk, kita ada kan ada yang sukuk kayak bonds syariah itu jatuh tempo 3 Juni kemarin. Dua minggu sebelum itu kita mengajukan proposal kepada pemegang sukuk untuk memperpanjang itu menjadi 3 tahun. Jatuh tempo USD500 juta hampir Rp7,5 triliun. Kita minta untuk ditunda itu, tentu saja kita perpanjang, bayar bunga terus," sambungnya.
Advertisement
90 Persen Investor Setuju Restrukturisasi
Irfan melanjutkan, sejauh ini 90 persen pemegang sukuk Garuda Indonesia sudah memberi sinyal akan menyetujui penundaan pembayaran utang dengan perpanjangan. Sementara, syarat yang dibutuhkan untuk lolos perpanjangan pembayaran utang adalah sekitar 75 persen.
"Pada posisi beberapa hari yang lalu, sudah berapa persen menyetujui. Nanti 10 Juni sudah ada keputusan rapat pemegang sukuk Garuda, mereka akan ketok palu. Apakah proposal kita disetujui atau tidak, tapi hari ini sudah mendekati 90 persen. Padahal persyaratan untuk bisa disetujui proposal ini 75 persen," paparnya.