Kemenhub terbitkan 13 rekomendasi investigasi Lior Air & AirAsia
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menerbitkan 13 rekomendasi hasil investigasi kejadian salah menurunkan penumpang internasional di terminal kedatangan domestik oleh Lion Air di Bandara Soekarno-Hatta dan AirAsia di Bandara Ngurah Rai, Bali.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Hemi Pamurahardjo merinci enam rekomendasi untuk PT Lion Group dan tujuh rekomendasi untuk PT Indonesia AirAsia.
"Sesuai dengan hasil investigasi, Lion Air dan AirAsia wajib memenuhi rekomendasi yang dibuat oleh tim investigasi," katanya seperti ditulis Antara, Rabu (25/5).
Hemi mengatakan, enam rekomendasi pertama yang harus dilakukan oleh kedua maskapai tersebut sama, pertama melakukan investigasi dan perbaikan prosedur operasi standar (SOP) penangan pesawat udara di darat.
Kedua, tidak menggunakan pihak lain dalam penanganan pesawat udara di darat, kecuali dengan perjanjian yang jelas tertuang dalam tingkat kesepakatan pelayanan (level of services agreement).
Ketiga, melakukan evaluasi atas organisasi atau manajemen pengelola penanganan jasa pelayanan pesawat udara di darat dan memperkuat pengawasan atas terlaksananya SOP.
Keempat, melakukan pelatihan bidang-bidang terkait kepada petugas penanganan jasa pelayanan pesawat udara di darat untuk mencegah terjadinya kesalahan operasional.
Kelima, memperbarui izin operasi ground handling sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 187 Tahun 2015 Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2015 Tentang Kegiatan Pengusahaan Bandar Udara.
"Jadi izin kegiatan, izin operasinya harus diperbarui. Lion dan AirAsia 'kan pakai pihak ketiga, harus ada di 'level of service agreement'," katanya.
Keenam, lanjut dia, harus melakukan rapat singkat (briefing) secara berkala kepada petugas yang akan beroperasi di lapangan.
Sementara itu, dia menyebutkan satu tambahan rekomendasi untuk AirAsia, yaitu dilarang keras mengoperasikan peralatan tanpa dilakukan sertifikasi, yakni mempekerjakan pengemudi tanpa surat izin mengemudi (SIM).
"Pengemudi AirAsia yang kemarin dipanggil itu tidak memiliki SIM," katanya.
Hemi menekankan apabila seluruh rekomendasi tersebut tidak dilakukan oleh Lion Air dan AirAsia selama jangka waktu 30 hari, maka izin operasi ground handling langsung dicabut.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pesawat Tujuan Jeddah Mendadak Mendarat di Bandara Kualanamu, Begini Penjelasan Lion Air
Pesawat Lion Air tujuan Jeddah mengalihkan pendaratan ke Bandara Internasional Kualanamu, Senin (11/3) malam.
Baca SelengkapnyaTerungkap, 3 Pesawat Lion Air Tujuan Jeddah Mendadak Mendarat di Kualanamu dalam Sepekan
Dalam sepekan 3 pesawat Lion Air tujuan Jeddah mengalihkan penerbangan ke Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaLion Air Bawa Jemaah Umrah Tiba-Tiba Mendarat di Kualanamu, Ini Penyebabnya
Pesawat Lion Air sempat berputar di langit Kota Binjai
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Letjen TNI Maruli Simanjuntak Terima Penghargaan dari MURI, Bantu Pengadaan Air Terbanyak di Indonesia
Letjen TNI Maruli Simanjuntak menerima Penghargaan dari MURI berkat dedikasinya membantu pengadaan air di Indonesia.
Baca SelengkapnyaTiga Maskapai Asing Ajukan Penerbangan Langsung ke Bali, Ada Etihad Airways dari Abu Dhabi
Maskapai asing lainnya yang disasar yakni Turkish Airlines yang rencananya menambah frekuensi penerbangan.
Baca SelengkapnyaAntisipasi Lonjakan Pemudik Lebaran, Sejumlah Maskapai di Adi Soemarmo Tambah Jam Operasional
Maskapai Citilink, Batik Air dan Super Air Jet mengajukan penambahan slot terbang.
Baca SelengkapnyaJarang Orang Tahu, Ini Tips Beli Tiket Pesawat Bisa Hemat hingga 25 Persen
Jarang Orang Tahu, Ini Tips Beli Tiket Pesawat Bisa Hemat hingga 25 Persen
Baca SelengkapnyaTNI Tegas Tidak Rekomendasikan Pesawat Terbang ke Sugapa Papua di Tengah Teror KKB
Imbauan itu sebagai bentuk antisipasi penembakan yang dilakukan KKB
Baca SelengkapnyaKKB Klaim Bakal Bebaskan Pilot Susi Air, Kasad: Komunikasinya Tak Stabil, Kadang A Besoknya B
TNI masih terus berupaya membebaskan Philips dengan mengendepankan upaya negosiasi.
Baca Selengkapnya