Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) ingin agar kapal terbukti mencuri ikan di perairan Indonesia langsung di eksekusi. Untuk itu, perlu ada satu peraturan khusus yang bisa menjadi pegangan.
"Apakah menggunakan undang-undang perikanan meskipun aparat lain punya hal sama atau regulasi tertentu yang mewadahi seluruh aparat penegak hukum kapal itu melanggar langsung ditenggelamkan," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Asep Burhanudin di kantornya, Jakarta, Jumat (2/10).
Kementerian tak ingin kejadian lolosnya MV Hai Fa dari jerat hukum terulang. Beberapa waktu lalu, Pengadilan Perikanan Ambon membebaskan kapal China tersebut dari tuduhan pencurian hasil laut terbesar sepanjang sejarah Indonesia.
Padahal, Menteri susi Pudjiastuti sudah kebelet menenggelamkan kapal tersebut di laut pantai Selatan.
Menurut Asep, lolosnya MV Hai Fa lantaran pemerintah memiliki aturan tumpang tindih. Ini membuat penindakan pelaku pencurian ikan tak maksimal.
"Masih simpang siur kalau mau aksi (peledakan kapal) itu. Nah ini yang perlu diseragamkan. Keluarkan suatu regulasi sehingga mewadahi penegakan hukum untuk melakukan tindakan sama. Begitu melanggar dieksekusi di tempat," katanya.
Sebenarnya, lanjut Asep, undang-undang perikanan bisa jadi pedoman penindakan pencurian ikan. Mengingat beleid tersebut memuat sejumlah langkah bisa diambil pemerintah.
Semisal, penghancuran kapal, jika dinilai tidak kooperatif saat pemeriksaan.
"Kalau mau periksa tapi membahayakan kapal pemeriksa, semisal menubrukan kapal, itu force majeur. Tanpa mempertimbangkan proses hukum, kami bisa tenggelamkan," tegasnya.
Selain itu, penindakan dapat dilakukan secara langsung jika sudah cukup bukti.
"Tapi kita punya aparat penegak hukum dengan undang-undang yang berbeda, di situ permasalahannya. Kita sepakat saja, mau kaya apa," katanya. "Mirip Australia tanpa ba-bi-bu, pakai Undang-Undang Karantina selesai. Kita mau pakai mana?"