Kepala desa (Raja) Kayeli dari Pulau Buru, Makassar, Wael Mansyur, meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melindungi potensi tambang emas mereka sebesar 1.750 ton di Gunung Botak. Menurutnya, sejumlah pihak asing mulai melirik tambang emas tersebut.Wael meminta Kementerian ESDM menyerahkan pengelolaan tambang tersebut ke masyarakat dengan menjadikannya berstatus Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)."Sesuatu yang tidak bisa kita sembunyikan, dalam 1 ton material dapat ditemukan 10 gram emas sehingga mengundang berbagai pihak dari luar negeri melakukan survei," katanya saat ditemui di gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/6).Direktur Jenderal dan Batubara, Bambang Gatot, mengungkapkan pihaknya menjamin akan memberi perlindungan terhadap wilayah tambang tersebut sebelum mengeluarkan izin. Gunung Botak akan tetap ditutup hingga aspek hukum, keselamatan, kelestarian lingkungan, dan sebagainya terpenuhi."Tidak akan ada investor," ucap Bambang.Bambang melanjutkan dirinya menilai tambang emas ini merupakan potensi ekonomi masyarakat di Pulau Buru. "Kami ingin melakukan yang sebaik-baiknya untuk masyarakat. Jadi sejauh ini kami melihatnya potensi untuk WPR," pungkasnya.Sebelumnya, penambangan di Gunung Botak merupakan kegiatan ilegal hingga membuat Presiden Joko Widodo meminta untuk ditutup. Penutupan pun akhirnya dilakukan pada November tahun lalu.
Investor asing diklaim tertarik rebut kekayaan emas Pulau Buru
Wael meminta Kementerian ESDM menjadikan lahan tambang itu berstatus Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Halaman Berikutnya
Produk UMKM Makassar Laris Manis di HUT Dekranas ke-46, Bukti Daya Saing Nasional
Rekomendasi