Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah menyetujui kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 tertanggal 1 Desember 2019. UMK naik sekitar 8,51 persen. Keputusan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015.
Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat, Eni Rohyani menjelaskan UMK Kabupaten/Kota dengan besaran yang tercantum pada Kepgub, mulai dibayarkan pada 1 Januari 2020.
Ada 27 kota dan kabupaten Jawa Barat mengalami kenaikan UMK. Meski begitu, ada beberapa wilayah Jawa Barat yang mengalami kenaikan UMK melebihi UMP Provinsi DKI Jakarta.
Berikut wilayah Jawa Barat yang mengalami kenaikan UMK lebih besar daripada UMP DKI Jakarta:
Advertisement
Menurut Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.983-Yanbangsos/2019, Kabupaten Karawang akan mengalami kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebesar Rp4.594.324,54. Kenaikan ini melebihi UMP DKI Jakarta sebesar Rp4.267.349.
Advertisement
Selain Kabupaten Karawang, upah di Kota Bekasi juga mengalami kenaikan. Pada 2019, upah Kota Bekasi Rp4.229.756 dan pada 2020 menjadi Rp4.589.708,90. Kenaikan UMK Kota Bekasi justru lebih besar dibandingkan dengan kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2020 sebesar Rp4.267.349.
Advertisement
Kabupaten Bekasi juga mengalami kenaikan UMK sebesar 8,51 persen tahun 2020. Artinya, UMK Kabupaten Bekasi dari Rp4.234.010 pada 2019, menjadi Rp4.498.961,51 pada 2020. Kenaikan UMK Kabupaten Bekasi justru lebih besar dengan UMP DKI Jakarta tahun 2020 sebesar Rp4.267.349.
Advertisement
Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta ditetapkan naik 8,51 persen tahun 2020. Artinya, UMP DKI Jakarta naik sekitar Rp300.000 dari semula Rp3.940.973 pada 2019, dan pada 2020 menjadi Rp4.267.349.