Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini syarat agar pembentukan super holding BUMN berhasil

Ini syarat agar pembentukan super holding BUMN berhasil gedung BUMN. wordpress.com

Merdeka.com - Pemerintah mewacanakan penghapusan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan menggantikannya dengan lembaga pengelola melalui pembentukan super holding BUMN. Nantinya, pembentukan ini akan menjadikan perusahaan pelat merah lebih lincah, fleksibel dan mendunia.

Pakar Hukum Sri Indrastuti Hadiputranto menilai pembentukan super holding akan berhasil asalkan tidak melibatkan banyak pihak. Sebab, sering kali BUMN mendapatkan intervensi setiap ingin mengeluarkan kebijakan anyar.

"Asal jangan recokin seperti dari DPR dan banyaklah yang bukan dari orang perusahaan itu sendiri," ujarnya di Hotel Kempinski, Jakarta, Senin (25/7).

Meski pembentukan super holding BUMN dinilai bertujuan positif, pemerintah tetap diminta untuk mengkaji bagaimana konsep pembentukan super holding. Ini perlu dilakukan mengingat saat ini pemerintah juga akan membentuk holding BUMN berdasarkan sektor usahanya masing-masing.

"Yang sekarang terjadi anak usaha jadi BUMN tidak akan pernah selesai, tidak mampu bersaing dengan baik, kesulitan malah," jelas dia.

Seperti diketahui, Kementerian BUMN telah merampungkan kajian pembentukan induk usaha BUMN sektor energi. PT Pertamina (Persero) didapuk sebagai induk usaha, sedangkan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dan PT Pertamina Gas menjadi anak usahanya. Proses pembentukan induk usaha BUMN sektor energi itu diharapkan bisa rampung dalam tahun ini.

Selain itu, Kementerian BUMN berencana membentuk induk usaha konstruksi dan jalan tol yang akan dipimpin oleh PT Hutama Karya, induk usaha BUMN pertambangan yang dipimpin PT Inalum dan induk usaha sektor perumahan yang akan dinahkodai Perumnas. Selain itu, ada induk usaha sektor keuangan yang rencananya akan dipimpin oleh PT Danareksa.

Sejumlah BUMN yang akan menjadi anak usaha tersebut sudah berstatus perusahaan publik. Antara lain PT Adhi Karya Tbk dan PT Wijaya Karya Tbk di sektor konstruksi, PT Aneka Tambang Tbk dan PT Timah Tbk di sektor pertambangan, serta empat bank BUMN: Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Tabungan Negara (BTN).

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai
Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai

Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor

Baca Selengkapnya
Perusahaan BUMN Buka Ratusan Lowongan Kerja, Ini Bocoran Posisi Paling Banyak Dibutuhkan
Perusahaan BUMN Buka Ratusan Lowongan Kerja, Ini Bocoran Posisi Paling Banyak Dibutuhkan

Dalam Rekrutmen Bersama BUMN 2024 terdapat 100 lebih perusahaan BUMN yang ikut berpartisipasi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik
Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik

2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
BTN Dukung Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Asalkan Begini Caranya
BTN Dukung Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Asalkan Begini Caranya

BTN berharap pemerintah dengan cepat mengambil keputusan terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya
AHY Ungkap Trik Pembebasan Lahan di IKN Tanpa Menimbulkan Masalah
AHY Ungkap Trik Pembebasan Lahan di IKN Tanpa Menimbulkan Masalah

AHY menegaskan pemerintah juga punya tujuan besar pembangunan yang juga harus dikawal dan dijaga bersama-sama.

Baca Selengkapnya