Ini panduan lengkap untuk wajib pajak yang mau mengambil Tax Amnesty
Merdeka.com - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui rancangan Undang-undang pengampunan pajak atau Tax Amnesty disahkan menjadi undang-undang. Dengan demikian, program ini secara resmi berlaku secara nasional dan terbuka bagi seluruh masyarakat wajib pajak.
Dilansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, bagi pengusaha atau wajib pajak yang mau menggunakan program ini bisa mengikuti beberapa langkah dan menyiapkan sejumlah persyaratan sebagai berikut.
Pertama, wajib pajak hanya perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri untuk meminta penjelasan mengenai pengisian dan pemenuhan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Pernyataan (SP).
Yaitu, bukti pembayaran Uang Tebusan, bukti pelunasan Tunggakan Pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki Tunggakan Pajak, daftar rincian Harta beserta informasi kepemilikan Harta yang dilaporkan, daftar Utang serta dokumen pendukung, dan bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan.
Selain itu juga melengkapi fotokopi SPT PPh Terakhir, surat pernyataan mencabut segala permohonan yang telah diajukan ke Direktorat Jenderal Pajak, surat pernyataan mengalihkan dan menginvestasikan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak dialihkan dalam hal Wajib Pajak akan melaksanakan repatriasi.
Dengan melampirkan surat pernyataan tidak mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan dalam hal Wajib Pajak akan melaksanakan deklarasi, dan surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang UMKM. (mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya