Indonesia-Australia Sepakati Perpanjangan Masa Transaksi Gunakan Mata Uang Lokal

Bank Indonesia (BI) dan bank sentral Australia/Reserve Bank of Australia menyepakati pembaruan perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal masing-masing negara (Bilateral Currency Swap Arrangement – BCSA). Perjanjian ini berlaku efektif sejak 18 Februari 2022.

Sulaeman
Oleh Sulaeman - Reporter
Indonesia-Australia Sepakati Perpanjangan Masa Transaksi Gunakan Mata Uang Lokal
rupiah. ©2012 Merdeka.com/arie basuki

Bank Indonesia (BI) dan bank sentral Australia/Reserve Bank of Australia menyepakati pembaruan perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal masing-masing negara (Bilateral Currency Swap Arrangement – BCSA). Perjanjian ini berlaku efektif sejak 18 Februari 2022.

"Perjanjian kerja sama BCSA Bank Indonesia dan Reserve Bank of Australia ditandatangani oleh Gubernur Perry Warjiyo dan Gubernur Philip Lowe," ujar BI dalam pernyataannya, Senin (21/2).

Perjanjian kerja sama ini ditujukan untuk mendorong perdagangan bilateral antara Australia dan Indonesia dalam rangka pembangunan ekonomi kedua negara. Khususnya untuk mendukung penyelesaian transaksi perdagangan dalam mata uang lokal masing-masing negara.

Dimulai Sejak 2015

Perjanjian kerja sama ini pertama kali disepakati pada Desember 2015 dan telah diperpanjang dengan periode waktu 3 tahun sejak saat itu. Sesuai dengan fasilitas sebelumnya, perjanjian memungkinkan dilakukannya pertukaran dalam mata uang lokal masing-masing negara hingga senilai 10 miliar dolar Australia atau Rp100 triliun.

Perpanjangan perjanjian tersebut juga mencerminkan terus berlangsungnya penguatan kerja sama antara Bank Indonesia dan Reserve Bank of Australia. Perjanjian akan berlaku efektif selama tiga tahun dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua bank sentral.

"Selain dengan Australia, Bank Indonesia juga melakukan kerja sama keuangan dengan bank sentral lain di beberapa negara di kawasan," tutup BI.

Rekomendasi