Hipmi: Wacana aturan pajak barang mewah properti simpang siur
Merdeka.com - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mengeluhkan soal kepastian hukum di Tanah Air. Ini menyusul ketidakjelasan pemerintah dalam menetapkan tarif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk properti.
"Contohnya masalah treshold dasar pengenaan PPnBM properti. Mau Rp 2 miliar, Rp 5 miliar atau Rp 10 miliar? Wacana dengan peraturan kan ini masih simpang siur," ujar Ketua Hipmi Tax Center Ajib Hamdani, Jakarta, Selasa (22/9).
Kesimpangsiuran ini, kata Ajib, membingungkan pengembang dan pembeli properti. Pemerintah seharusnya mematangkan kebijaka terlebih dulu sebelum menyampaikan ke publik.
"Pengusaha apapun ini bisnisnya termasuk pengembang itu kan bagaimana punya kejelasan dan kepastian hukum. Kalau kedua ini tidak bisa diberikan oleh pemerintah, kita akan kebingungan. Jangankan kami sebagai pelaku usaha, customer saja pada bingung," katanya.
"Ketika kejelasan dan kepastian hukum ini diberikan kepada pelaku usaha Insya Allah pajak itu akan lebih baik."
Pekan lalu, Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro mengatakan bakal menetapkan PPnBM pada properti seharga di atas Rp 10 miliar. Bukan properti seharga Rp 5 miliar atau Rp 2 miliar yang belakangan santer terdengar.
Untuk itu, dia bakal mengubah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.011/2013.
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Insentif Pajak Dongkrak Pembelian Properti, Kenaikan Suku Bunga Geser Tren KPR
Di akhir 2023, penambahan inventori baru pada proyek perumahan naik hingga dua kali lipat, sementara permintaan akan rumah baru juga naik hingga 27 persen.
Baca SelengkapnyaKini Miliki Hunian Mewah dengan Property yang Serba Wah, Intip Potret Perbandingan Kediaman Lama Sensen dan Lala Dulu dan Sekarang
Bukan tanpa alasan, baru-baru ini keduanya memamerkan rumah mewah mereka yang bernilai miliaran rupiah, sangat berbeda dari rumah mereka sebelumnya.
Baca SelengkapnyaPerpanjangan Insentif Pajak Properti 2024 Dipercaya Bakal Dongkrak Penjualan Apartemen
Kepemilikan apartemen tidak hanya untuk hunian, namun juga dapat dijadikan sebagai instrumen investasi yang memberikan imbal hasil bagi pemiliknya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).
Baca SelengkapnyaUsai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaPDIP soal Solusi Harga Cabai: Prabowo Prioritaskan Menambah Alutsista dan Utang Luar Negeri
Hasto menilai capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo mirip seperti Jokowi.
Baca SelengkapnyaPengajuan KPR BRI yang Praktis dan Bebas Ribet, Simak Langkah Demi Langkahnya Yuk!
Solusi wujudkan hunian idaman dengan KPR BRI yang praktis dilakukan.
Baca SelengkapnyaKisah Ibu Asal Madiun Jualan Pentol Tepung Kanji di Rumah, Omzetnya Capai Rp6 Juta per Hari
Ia berhasil membeli tanah, membangun rumah, hingga membeli mobil
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca Selengkapnya