Ingin cepat kaya tanpa harus berjerih payah, seperti menjadi keinginan masyarakat yang jenuh dalam perekonomian. Tidak sedikit masyarakat terjerumus ke dalam instrumen investasi bodong dan mengakibatkan kerugian besar.
Aksi flexing di media sosial pun turut memicu masyarakat abai terhadap legalitas produk yang akan diinvestasikan oleh masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun tidak sekali mengingatkan agar masyarakat teliti sebelum terjun ke instrumen investasi. Melalui akun instagram @ojkindonesia yang telah terverifikasi, OJK menyampaikan trik penipuan investasi yang paling sering dilakukan oleh penipu.
1. Uang investasi disetor ke penipu
2. Menjanjikan cepat kaya menjanjikan untung pasti tinggi dan cepat
3. Mencatat logo lembaga pemerintah atau logo instansi resmi
4. Menjanjikan tidak ada risiko
5. Menampilkan kemewahan
6. Mencatut figur ternama tokoh agama atau tokoh masyarakat
Meski investasi kerap diwarnai aksi penipuan, OJK menyampaikan bahwa masyarakat masih dapat memutar uang mereka pada investasi, namun perlu diperhatikan legalitas produk yang akan diinvestasikan.
"Untuk mengecek legalitas produk dan lembaga jasa keuangan yang berizin OJK cek ke kontak OJK 157 melalui telepon 157 atau chat WhatsApp 081 157 157 157," demikian imbauan OJK.