Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dituduh Lindungi Tersangka Kasus Jiwasraya, BPK Bakal Laporkan Benny Tjokrosaputro

Dituduh Lindungi Tersangka Kasus Jiwasraya, BPK Bakal Laporkan Benny Tjokrosaputro Benny Tjokrosaputro. ©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengungkapkan, pihaknya melakukan perhitungan kerugian negara (PKN) kasus Jiwasraya setelah konstruksi perbuatan melawan hukum dan tersangka dalam kasus ini ditetapkan oleh Kejaksaan Agung. Sehingga, tidak perlu dicurigai bahwa BPK melindungi pihak tertentu.

"Dengan kerangka tersebut menjadi lucu apabila dikatakan BPK melindungi pihak tertentu, karena BPK itu menghitung PKN setelah konstruksi perbuatan melawan hukum dan tersangkanya ditetapkan oleh kejaksaan," kata Agung dalam konferensi pers, Senin (29/6).

Untuk itu, pihaknya berencana melaporkan terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini terkait tudingan Benny terhadap lembaga audit yang disinyalir melindungi Grup Bakrie milik Aburizal Bakrie.

"Apa yang disampaikan adalah tuduhan yang tidak berdasar. Kami akan mengadukan perbuatan melawan hukum Bentjok terkait pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri," imbuhnya.

Dia menjelaskan, pemeriksaan kerugian negara ini dilakukan dengan menerapkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara SPKN). "Oleh karena itu, perhitungan kerugian negara (PKN)-nya dapat dilakukan. Tentu saja perhitungan kerugian negara ini baik secara substansi maupun prosedur merupakan bagian dari tanggung jawab BPK," jelas Agung.

Agung menekankan, BPK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung. Ia juga memastikan bahwa BPK tidak akan ikut campur terhadap substansi yang saat ini menjadi ranah penyelidikan pengadilan.

dituduh lindungi tersangka kasus jiwasraya, bpk bakal laporkan benny tjokrosaputroRekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Menurutnya, kasus bisa saja tidak hanya sampai perhitungan kerugian negara, namun kerugian perekonomian negara, yang artinya memiliki dampak lebih luas lagi karena besarnya kasus ini.

"Kami bahkan sempat akan membuat putusan perhitungan kerugian negaranya bukan hanya kerugian negara, tapi juga kerugian perekonomian negara. Namun setelah mempertimbangkan secara cermat, akhirnya pada tingkat ini kami masih menetapkannya menjadi perhitungan kerugian negara," kata Agung.

Namun demikian, tidak menutup kemungkinan apabila nantinya aparat membedakan bukti- bukti yang lebih, "Ini bisa menjadi bukan sekedar kerugian negara, tetapi juga kerugian perekonomian negara," tandasnya.

Reporter: Pipit Ika Ramadhani

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP