Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mencatat arus modal keluar dari pasar keuangan Indonesia pada periode Januari-Maret 2020 atau kuartal pertama mencapai Rp145,28 triliun. Arus modal keluar tersebut jauh lebih besar dibandingkan periode krisis keuangan 2008 dan tamper tantrum pada 2013 silam.
Dia menyebut pada krisis keuangan 2008 arus modal asing keluar hanya mencapai Rp69,9 triliun. Sedangkan, pada 2013, terjadi caiptal outflow lebih rendah sebesar Rp36 triliun.
"Capital outflow periode Januari-Maret Rp145,28 triliun adalah lebih dari dua kali lipat yang terjadi pada saat guncangan krisis global," kata Menteri Sri Mulyani dalam rapat KSSK secara virtual, di Jakarta, Senin (11/5).
Menurutnya ini menjadi perhatian khusus Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Di mana Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) secara bersama-sama mencari cara agar arus modal keluar tidak terjadi lebih besar lagi.
"Ini menjadi perhatian dari KSSK yang kemudian menjadi bahan di dalam pembahasan pada pertemuan," kata dia.
Advertisement
Di samping itu, menjadi perhatian pemerintah khususnya KSSK adalah nilai tukar Rupiah yang mengalami eskalasi sangat tinggi. Pada Februari nilai tukar berada pada Rp14.318 per USD. Namun, memasuki pekan kedua Maret terjadi pelemahan ke Rp14.778 per USD.
"Dan terus berlanjut sampai 23 maret level Rp16.575 per USD. Atau pelemahan 15,8 persen dibandingkan bulan sebelumnya," kata dia
Dalam kondisi berbagai indikator keuangan yang alami gejolak, maka pemerintah memerlukan berbagai langkah cepat dan luar biasa terutama dikaitkan dengan langkah penanganan Covid-19 dan penyebarannya, serta dampak sosial eknomi dan stabilitas keuangan.
Oleh karena itu, pada 31 Maret 2020 Presiden telah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yakni kebijakan keuangan negara dan stabilitas sitem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19.
"Dalam rangka hadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional tersebut maka Perppu merupakan landasan hukum untuk mengatasi kondisi kegentingan yang memaksa dan juga landasan hukum bagi langkah-langkah antisipatif yang dilakukan pemerintah untuk cegah terjadinya disrupsi lebih tinggi dari Covid-19," tandas dia.