BUMN klaim pemilihan direksi dan komisaris melalui seleksi ketat
Merdeka.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengaku memiliki regulasi khusus untuk penetapan jajaran komisaris dan direksi pada tiap perusahaan plat merah. Selain itu, direksi dan komisaris harus melalui seleksi ketat yang akan dipilih Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Regulasi penunjukan direksi dan komisaris melalui Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2005. Terdapat beberapa BUMN yang mana dalam penetapan komisaris dan direksi BUMN harus melewati proses tim penilaian akhir (TPA) dan akhirnya sampai di tangan presiden calon komisaris dan direksi BUMN.
Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN, Wahyu Kuncoro menjelaskan pemilihannya sesuai dengan latar belakang calon dan mampu dipindahtugaskan sesuai dengan regulasi yang ada. Dia mencontohkan dari pengalaman penetapan Komisaris Utama (Komut) PT PLN (Persero) Kuntoro Mangkusubroto yang menggantikan Chandra M Hamzah.
Pemerintah sempat dituding asal-asalan dalam memilih mantan pimpinan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjadi komisaris utama PT PLN (Persero).
"Dulu itu kan Chandra Hamzah jadi Komut PLN dan akhirnya ditugaskan menjadi komisaris BTN. Dirinya lebih kompeten di bank. Kemudian Komut PLN digantikan Pak Kuntoro. Pergantian ini harus sampai di TPA, yang akhirnya Presiden (Jokowi) mengetahuinya. Karena ada BUMN tertentu yang harus ikuti proses ini," ujar Wahyu di kantornya, Jakarta, Jumat (5/2).
Proses selanjutnya, kata dia, nama-nama yang sudah terjaring akan diteruskan kepada Tim Penilai Akhir (TPA) ke presiden maupun menteri terkait. Selain itu, ada tim independen yang juga menjadi salah satu penilai. Hal ini untuk menghindari adanya rangkap jabatan.
"Contohnya, kalau ada BUMN di sektor pertanian, TPA Menteri Pertanian, Bulog. Jika BUMN di sektor energi, Menteri ESDM. Jika di BUMN perhubungan, Menteri Perhubungan. Tim ini yang akan menilai bagaimana calon-calonnya. Tentunya proses tidak diabaikan dan semua dilakukan," pungkas dia.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan
Sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.
Baca SelengkapnyaPTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi
Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
TPN Ganjar: Kalau Presiden Jokowi Bisa Dihadirkan di MK Sangat Ideal
Menurutnya, menteri yang berkaitan langsung dengan bansos tanggungjawab di Presiden.
Baca SelengkapnyaJokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PUPR, Menteri Basuki Tertinggi Kantongi Rp62 Juta per Bulan
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR
Baca SelengkapnyaMenteri 'Ujung Tombak' Jokowi Kompak Kenakan Busana Hitam saat Nyoblos, Ada Apa?
Sri Mulyani diandalkan dalam mengurus keuangan negara, Basuki menjadi tumpuan Jokowi dalam pembangunan infrastruktur.
Baca SelengkapnyaKini Jadi Pembantu Jokowi, Momen Perdana AHY Ikut Sidang Kabinet di Istana Jadi Sorotan
Momen Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ikut sidang perdana setelah dilantik jadi menteri.
Baca SelengkapnyaKolonel TNI Ajudan Presiden Tolak Dijadikan Jenderal, Ternyata ini Alasannya
Presiden sudah akan menaikkan pangkatnya bulan Agustus. Tapi dia menolak kesempatan langka menjadi jenderal.
Baca SelengkapnyaIsu Presiden Jokowi Titip Nama Menteri, Gibran: Keputusan di Prabowo
Gibran menampik jika Presiden Joko Widodo menitipkan nama di kabinte pemerintahan selanjutnya.
Baca Selengkapnya