BI mulai limpahkan pengelolaan sistem informasi debitur ke OJK
Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen terus memperkuat pengembangan dan pengelolaan Sistem Informasi Debitur (SID). Hal ini bertujuan mewujudkan Sistem Informasi Debitur yang Lengkap, Akurat, Kini, dan Utuh (LAKU).
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, dalam mengembangkan sistem informasi sesuai Undang-Undang OJK, diperlukan sistem informasi integrasi dan lengkap. Pasalnya, sistem informasi sangat penting dan memiliki harga yang mahal.
"Kekurangan informasi dapat berpengaruh pengambilan kebijakan. Sistem informasi lengkap dan integrasi bisa diakses lembaga LPS, OJK maupun Bank Indonesia," ujarnya di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (3/12).
Menurut Muliaman, penguatan sistem informasi ke depan sangat diperlukan, di tengah industri keuangan nasional yang tumbuh dengan pesat.
"Harus lengkap dan akurat. Kita punya data banyak kadang tidak lengkap dan update jadi tidak ada manfaatnya. Makin lama makin mahal ongkos pembersihannya," jelas dia.
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menambahkan penandatangan Surat Keputusan Bersama tersebut antara lain didasari oleh amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang menyatakan bahwa fungsi, tugas, dan wewenang pengelolaan, pengaturan dan pengembangan sistem informasi antarbank yang dapat diperluas dengan menyertakan lembaga lain di bidang keuangan dialihkan dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak tanggal 31 Desember 2013.
Namun demikian, mengingat pengelolaan, pengaturan, dan pengembangan SID oleh Otoritas Jasa Keuangan memerlukan waktu, khususnya untuk membangun sistem aplikasi, sehingga terdapat masa transisi mulai dari tanggal 31 Desember 2013 sampai dengan implementasi Sistem Informasi Debitur atau Sistem Layanan Industri Keuangan di Otoritas Jasa Keuangan, paling lambat tanggal 31 Desember 2017.
Selama masa transisi, Bank Indonesia tetap melaksanakan pengelolaan Sistem Informasi Debitur yang meliputi: pertama, penyempurnaan dan penerbitan ketentuan; kedua, persetujuan sebagai Pelapor dalam Sistem Informasi Debitur; ketiga, pengawasan Pelapor dan pengendalian kualitas data; keempat, pengenaan sanksi.
Selanjutnya kelima, penyediaan informasi; keenam, penanganan keluhan debitur, layanan bantuan (helpdesk) kepada Pelapor dalam Sistem Informasi Debitur di Bank Indonesia dan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan, serta administrasi dan manajemen user bagi Pelapor dalam Sistem Informasi Debitur di Bank Indonesia dan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan; ketujuh, pemeliharaan, dan; kedelapan, pelaksanaan kerjasama dengan pihak eksternal baik domestik maupun internasional.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkominfo Soal Suap SAP: Kasus Lama, Skalanya Terlalu Kecil
Budi menjelaskan, hal ini terjadi sebelum nama Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) berubah menjadi BAKTI.
Baca SelengkapnyaBank bjb Salurkan KUR Pola Kemitraan ke 11.804 Debitur, Totalnya Rp1,9 Triliun
Bank bjb fokus mengembangkan pelayanan agar lebih banyak lagi masyarakat dapat menjangkau produk dan jasa layanan perbankan.
Baca SelengkapnyaOJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP
Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Baca SelengkapnyaOJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online
Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.
Baca SelengkapnyaBiaya Administrasi Rekening Tahapan Xpresi BCA Naik Jadi Rp10.000 per Bulan Mulai 19 Januari 2024
BCA sendiri memiliki jenis tabungan dengan bebas biaya administrasi. Yaitu rekening TabunganKu.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaBRI Permudah Nasabah untuk Membuka Rekening di Luar Negeri, Begini Caranya!
Berikan kemudahan, nasabah BRI kini sudah bisa buka rekening di luar negeri.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca Selengkapnya