Bea Cukai Marunda musnahkan 2,2 juta rokok dan 2.245 botol miras ilegal
Merdeka.com - Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai memusnahkan 2.231.935 batang rokok dan 2.245 botol minuman keras ilegal. Bea Cukai Marunda intensif melakukan penindakan rokok dan minuman keras ilegal sejak 2016 hingga 2018.
"Kami ingin berpesan bahwa kami ingin melindungi yang benar dan menangkap yang salah. Kita lakukan penangkapan karena kami ingin melindungi yang bayar pajak. Jadi harus fairness," tutu Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi di Gedung Bea Cukai Marunda, Jakarta Utara, Selasa (2/10).
Heru mencatat, hingga 14 September 2018, Bea Cukai telah melakukan 4.062 penindakan terhadap rokok ilegal, jumlah ini naik jika dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 3.966 penindakan.
"Total nilai barang ilegal keseluruhan ini mencapai Rp 1.120.001.401 dan berhasil menambah kas negara sebesar Rp 4.061.220.400 dari pengenaan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Dia berharap, pemusnahan barang-barang ilegal memberikan efek jera kepada para oknum sekaligus mengajak semua pihak dapat memberantas peredaran rokok dan minuman keras ilegal di Indonesia.
"Kami berdiri di sini bersinergi dengan pemerintah melalui aparat penegak hukum. Negara akan terus meningkatkan perwujudan peran Bea Cukai sebagai community protector," tandasnya.
Reporter: Bawono Yadika Tulus
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Petugas telah menggagalkan peredaran 58.000 rokok ilegal
Baca SelengkapnyaPemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai menjaga transparansi
Baca SelengkapnyaSigit menyebut, jika pihaknya telah mengungkap sebanyak 21 perkara atas kasus dugaan impor ilegal.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi
Baca Selengkapnya"Ini menyebabkan produksi rokok mengalami penurunan terutama golongan 1 yaitu produsen terbesarnya," ucap Sri Mulyani.
Baca SelengkapnyaZulkifli menilai, sangat wajar apabila masyarakat diminta untuk membayar pajak dari barang yang dibeli dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaPenggagalan distribusi rokok ilegal tersebut berawal dari laporan intelijen
Baca SelengkapnyaJika ke luar negeri dan membawa barang-barang ini maka tidak dikenakan batasan bawaan seperti barang-barang lainnya.
Baca SelengkapnyaBea Cukai kembali menindak ribuan batang rokok ilegal
Baca Selengkapnya