Bank Tanah di UU Cipta Kerja Buat Pembangunan Rumah di Kota Lebih Murah

Manfaat bank tanah tidak hanya digunakan untuk kepentingan umum semata, namun juga kepentingan sosial seperti perumahan rakyat. Imbasnya biaya pembangunan rumah di perkotaan bisa menjadi lebih murah.

Sulaeman
Oleh Sulaeman - Reporter
Bank Tanah di UU Cipta Kerja Buat Pembangunan Rumah di Kota Lebih Murah
Perumahan. ©2017 Merdeka.com

Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI), Paulus Totok Lusida mendorong pemerintah segera menyusun aturan pelaksana bank tanah dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Menyusul telah disahkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang di dalamnya mewajibkan negara membentuk institusi tersebut.

Menurutnya, manfaat bank tanah tidak hanya digunakan untuk kepentingan umum semata, namun juga kepentingan sosial seperti perumahan rakyat. Imbasnya biaya pembangunan rumah di perkotaan bisa menjadi lebih murah.

"Loh ya kita inginkan agar aturan turunan PP bank tanah dalam UU Cipta Kerja segera dibuat. Secara saya lihat untuk di properti ini positif. Misalnya bank tanah ini memuat juga soal ketentuan bagi perumahan rakyat," ujar dia kepada Merdeka.com, Senin (19/10).

Totok mengatakan, ketentuan mengenai bank tanah dalam UU kontroversial tersebut dinilai sebagai solusi untuk mengatasi krisis lahan Di kota besar. "Jadi, jangan berpikiran untuk bangun mal atau untuk infrastruktur saja," jelas dia.

Mengingat, bank tanah juga harus mengalokasikan sebagian dari total lahan yang telah dikuasai negara untuk perumahan rakyat dan reformasi agraria. Sehingga implementasi bank tanah dianggap sebagai peluang baru bagi kelompok masyarakat menengah ke bawah untuk memiliki hunian di tengah kota.

"Karena kan tadi ada aturan alokasi bagi perumahan rakyat. Sehingga tidak ada lagi biaya mahal untuk membeli lahan bagi hunian masyarakat kelas bawah di perkotaan. Itu poinnya," tutupnya.

Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A Djalil, mengatakan bank tanah akan tidak hanya digunakan untuk kepentingan umum semata, namun juga kepentingan sosial seperti perumahan rakyat. Sehingga diyakini membuat biaya pembangunan rumah di perkotaan menjadi lebih murah.

"Pertama adalah bank tanah itu idenya untuk menyediakan tanah milik negara untuk digunakan untuk kepentingan umum seperti taman. Juga kepentingan sosial dengan perumahan rakyat, perhutanan, dan lainnya," ujar Menteri Sofyan dalam Konferensi Pers dengan tema Klaster Pertanahan dan Tata Ruang dalam UU Cipta Kerja, Jumat (16/10).

Adapun mekanismenya, bank tanah akan mengelola tanah-tanah yang selama ini dinilai terlantar atau tidak bertuan untuk dijadikan milik negara. Namun, sebagian dari tanah terlantar yang telah dikuasai negara itu akan dialokasikan untuk perumahan rakyat.

"Tanah di perkotaan milik bank tanah ini bisa berikan untuk harga tanahnya itu bisa lebih murah. Bahkan kalau perlu Rp 0, karena itu tanah negara yang dikelola bank tanah. Jadi, kalau bayar juga murah sekali," terangnya.

Kemudian, sambung Menteri Sofyan, tanah terlantar yang telah sah menjadi negara tadi akan dikelola oleh berbagai kementerian/lembaga terkait. Khususnya untuk membangun perumahan rakyat.

"Tentu ada bagi-bagi tugas, yang membangun kita tahu adalah Menteri PUPR atau nanti mekanismenya misalnya lewat Perumnas. Bahkan di bank tanah dibikin juga lembaga khusus untuk membangun Perumahan Rakyat," tuturnya.

Rekomendasi