Aturan Disahkan Jokowi, Seluruh Produk Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai Oktober
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan atas UU Nomor 33 Tahun 2014. Dalam aturan anyar tersebut dikatakan bahwa tanggal 17 Oktober 2019 merupakan batas waktu implementasi Jaminan Produk Halal dalam bentuk sertifikat halal.
Ketua Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso mengatakan, per 17 Oktober 2019 sertifikat wajib halal harus dijalankan. Sejauh ini implementasi sertifikat wajib halal memang masih dijalankan secara sukarela.
"BPJPH itu resmi beroperasi pada 17 Oktober 2019. Saat ini kalau bicara sertifikat itu statusnya sukarela. Wajib halal itu berlaku 17 Oktober 2019," kata dia dalam diskusi di Jakarta, Selasa (9/7).
"Lima tahun setelah undang-undang diundangkan maka wajib halal harus dikerjakan. Jadi kalau ditanya posisi kami di mana? sukarela. Ketika 17 Oktober 2019 wajib halal harus dilaksanakan oleh BPJPH," tegasnya.
Meskipun demikian, dia menyampaikan kepada pelaku usaha yang memproduksi produk halal tetap diberikan jangka waktu untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan tersebut. "Apakah 17 Oktober seluruhnya harus langsung sertifikat? Tidak. Ada kebijakan pentahapan," ungkapnya.
Untuk produk makanan dan diberikan jangka waktu lima tahun untuk melakukan penyesuaian dalam arti mengurus sertifikat halal.
"Makanan dan minuman diberikan waktu lima tahun pentahapan per 17 Oktober seluruh produk. Memulai starting point-nya 17 Oktober 2019 wajib halal segera di laksanakan tapi ada policy," imbuhnya.
"Sedangkan di luar makanan dan minuman kami lagi FGD untuk memberikan policy pentahapan kepada produk di luar makanan,"jelas dia.
Namun demikian, dia berharap agar pelaku usaha dapat sesegera mungkin mengurus sertifikat halal dan tidak menunda waktu. "Bukan berarti, 'Ah nunggu saja lima tahun lagi'. Itu yang kita khawatir. Karena itu ada bagian pembinaan dan pengawasan akan memberitahukan," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PBNU Tanggapi Kebijakan Kemenag soal Label Produk Non-Halal
Pemerintah akan mulai memberlakukan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2024 mendatang
Baca SelengkapnyaPKL Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai 18 Oktober 2024
Pemerintah mewajibkan PKL dan UMKM memiliki sertifikat halal
Baca SelengkapnyaBanyak Pelaku UMKM Minta Kewajiban Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Kata Wapres Ma'ruf
Wapres menyebut sertifikat halal kini menjadi mandatory, sehingga tidak ada istilah menunda melainkan berproses.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aturan Wajib Sertifikat Halal untuk UMKM Tidak Diperpanjang, Tetap Berlaku Oktober 2024
Pemerintah optimis target sertifikat halal bagi UMKM dapat tercapai Oktober tahun ini.
Baca SelengkapnyaJokowi: Kalau Ikuti Rutinitas, Sertifikat Tanah di Indonesia Baru Selesai 160 Tahun
Jokowi menyimpulkan lambatnya penerbitan sertifikat tanah jadi penyebab banyaknya kasus sengketa tanah.
Baca SelengkapnyaMenteri Teten Minta Aturan UMKM Wajib Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Alasannya
Dia tidak yakin UMKM bisa memiliki sertifikat halal hingga 17 Oktober 2024. Karena saat ini hanya bisa disertifikasi dakam setahun 200 produk.
Baca SelengkapnyaPelaku Usaha Kaget Pemerintah Tiba-Tiba Wajibkan PKL-UMKM Kantongi Sertifikat Halal
Terlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal.
Baca SelengkapnyaPemprov Sumsel Siapkan 1.000 Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMKM
Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak kedua di dunia dengan 86,7% populasi beragama muslim.
Baca SelengkapnyaMenkop Teten Minta Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Sejumlah Alasannya
Teten khawatir banyak UMKM yang tidak dapat mempunyai sertifikat halal dalam waktu yang ditetapkan itu.
Baca Selengkapnya