Asosiasi tolak rencana pengenaan cukai kemasan plastik

Dinilai bertentangan dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Siti Nur Azzura
Oleh Siti Nur Azzura - Reporter
Asosiasi tolak rencana pengenaan cukai kemasan plastik
botol plastik. ©2012 Merdeka.com

Produsen plastik dan industri pengguna menolak Rencana pemerintah mengenakan cukai pada semua produk kemasan plastik. Sebab, itu dinilai bertentangan dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Forum Lintas Asosiasi Produsen dan Pengguna Plastik Rachmat Hidayat, Jakarta, Rabu (27/2).

Dia menjelaskan, pengenaan cukai pada kemasan plastik hanya akan mengerek naik harga makanan dan minuman. Mengingat, kemasan plastik berkontribusi sekitar 20 persen terhadap biaya produksi makanan dan minuman.

Dan, selama ini, makanan dan minuman dikenal sebagai penyumbang inflasi terbesar. Pada akhirnya, ini akan merugikan konsumen.

"Sebanyak 70 persen plastik digunakan untuk packaging makanan dan minuman. Kalau plastik kena cukai maka harganya akan naik. Nantinya harga makanan dan minuman juga akan naik. Maka inflasi akan tinggi."

Di sisi lain, kemasan plastik tidak sesuai dengan kriteria barang kena cukai. Berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007, cukai diberlakukan pada produk yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi.

Kemudian, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak bagi masyarakat maupun lingkungan hidup.

"Plastik bukan narkoba. Bukan barang berbahaya seperti bom. Lalu alasan lingkungan hidup, timbunan sampah 70 persen itu adalah sampah busuk. Kalau kami teliti sampah plastik hanya 17 persen."

Menurut Rachmat, Malaysia dan Eropa yang konsumsi plastiknya lebih besar ketimbang Indonesia saja tidak mengenakan cukai. Konsumsi plastik di Malaysia dan Eropa masing-masing mencapai 35-40 kilogram per kapita per tahun dan 100 kilogram per kapita per tahun.

Sementara, Indonesia hanya sebesar 17 kilogram per kapita per tahun.

Rekomendasi