Akhir tahun, bisnis jual beli online bakal kena pajak
Merdeka.com - Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak, PM John L Hutagaol mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengkaji pengaturan pajak perdagangan online atau e-commerce. Pengaturan tersebut akan dibuat sesuai standar yang berlaku di beberapa negara lain.
"Teknologi yang sudah berkembang begitu pesat dan ada economy digital. Maka kita harus memikirkan bagaimana mendorong e-commerce ini bisa tumbuh. Karena nanti eranya ke depan yang diminati itu ya e-commerce dan seterusnya. Kita masih buka informasi bagaimana negara-negara saat ini (mengatur pajak e-commerce)," kata John, di kantornya, Senin (9/4).
Meski demikian, John menjelaskan aturan perpajakan tersebut akan tetap mengedepankan asas hukum, keadilan, kesederhanaan, dan asas netralitas. Maka kebijakan tersebut sifatnya lebih merata yang harus menjaga keseimbangan baik transaksi online maupun offline atau konvensional.
John mencontohkan pemungutan pajak dari bisnis online di beberapa negara seperti India, Inggris dan negara lainnya. "Ada yang melalui PPN pajak pertambahan nilai kemudian India dia memajaki dengan menggunakan sistem yang bukan merupakan pajak penghasilan tapi semacam pungutan kepada supplier luar negeri yang memasok jasa maupun barang melalui media elektronik," katanya.
John mengungkapkan, ada berapa negara yang memiliki transaksi digital ekonomi dengan cara yang berbeda. Ditjen Pajak harus mempelajari dan menterjemahkan yang sesuai dengan kondisi digital ekonomi di Indonesia.
Sementara itu, Kepala P2 Humas DJP Hestu Yoga Saksama, mengatakan pengaturan pajak untuk e-commerce ditargetkan rampung akhir tahun ini. Regulasi perpajakan untuk e-commerce tersebut disusun sesuai dengan arahan di dalam Perpres 74 tahun 2017 terkait road map e-commerce di Indonesia.
"Mudah-mudahan tidak sampai akhir tahun ini harus sudah selesai mekanisme pengenaan pajak untuk e-commerce. Dan yang paling penting dalam ketentuan nanti adalah akan ada perlakuan equal antara pelaku yang di dalam negeri dengan pelaku yang berasal dari luar negeri. Kalau di dalam negeri harus bayar pajak, dari luar negeri juga sama. Nah, itu nanti yang sedang diformulasikan," pungkas Hestu.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pedagang Pasar Kranggan Ngeluh Kemunculan e-Commerce, Ganjar: Nanti Kita Ajari Cara Jualan Online Ya
Jika terpilih sebagai presiden dia akan coba mengatur bagaimana kehadiran e-commerce tidak mematikan usaha pedagang konvensional.
Baca SelengkapnyaSepakat dengan Menkop Teten, Ekonom: Tiktok Harus Pisahkan e-Commerce dengan Media Sosial
Aturan yang tertuang pada Permendag 31/2023 harusnya benar-benar dilaksanakan dan dipatuhi oleh semua pihak.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anies Desak Pemerintah Buat Standar 'Safety' Ojek Online, Ini Alasannya
Negara seharusnya tidak absen dalam pembuatan regulasi untuk menyejahterakan ojek online.
Baca Selengkapnya72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaIndef Sebut Langkah Pemerintah Pisahkan Izin Tiktok Shop dan Sosial Media Sudah Tepat
Media sosial TikTok dan TikTok Shop menggabungkan dua fitur tersebut, padahal secara aturan seharusnya memiliki izin operasi yang berbeda.
Baca Selengkapnya4 Modus Penipuan Online yang Wajib Diwaspadai, Yuk Kenali Saluran Informasi dan Kanal Komunikasi Resmi Blibli
Blibli mengajak masyarakat lebih waspada dengan mengenali saluran informasi dan kanal komunikasi resmi Blibli.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini
Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca SelengkapnyaUsai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca Selengkapnya