Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ada Inovasi ini, Ditjen Pajak Yakin Tax Ratio RI Naik 1,5 Persen

Ada Inovasi ini, Ditjen Pajak Yakin Tax Ratio RI Naik 1,5 Persen Direktur Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak, Hantriono Joko Susilo. ©2019 Liputan6.com

Merdeka.com - Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan masih mempersiapkan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax System) sesuai amanat Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 2018. Perbaikan Core Tax System tersebut akan berdampak pada naiknya tax ratio sebesar 1,5 persen.

Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Hantriono Djoko Susilo mengatakan, berdasarkan hasil studi Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF), program reformasi setidaknya bisa meningkatkan rasio pembayaran pajak (tax ratio) sebesar 5 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Peningkatan rasio pajak itu berasal dari sumbangan perbaikan regulasi sekitar 3,5 persen dari PDB dan pembenahan sistem administrasi perpajakan sekitar 1 persen sampai 1,5 persen terhadap PDB.

"Meski ini (kenaikan tax ratio) tidak langsung setahun dampaknya, tapi bertahap," kata dia, dalam Media Gathering, Bali, Selasa (31/7).

Menurut dia, sistem teknologi informasi itu akan menyediakan dukungan terpadu bagi DJP dalam otomasi proses bisnis. Mulai dari digitalisasi pelayanan dengan wajib pajak, advance Analysis, otomatisasi hingga kolaborasi goverpreneurship.

Sistem baru tersebut juga merupakan kesinambungan dari program pasca amnesti pajak. Saat ini, kata dia, pemerintah masih menyeleksi agen penyedia sebelum melakukan lelang pengadaan sistem.

DJP berharap proses pemilihan procurement agent tersebut bisa selesai pada September 2019. Pembentukan core tax system sendiri ditargetkan selesai pada tahun 2023 dan mulai beroperasi efektif pada 2024.

"Ini adalah salah satu dari lima pilar reformasi perpajakan. Pembentukannya berjalan beriringan dengan penguatan organisasi, peningkatan SDM, Sistem informasi dan basis data, dan regulasi," ujarnya.

Untuk membangun sistem baru tersebut, DJP telah menyiapkan anggaran sebesar Rp2,04 triliun. Anggaran tersebut bakal digelontorkan secara multiyears.

Anggaran yang digelontorkan untuk menyeleksi Procurement Agent sendiri mencapai Rp37,8 miliar. Di samping itu, Kemenkeu menyiapkan dana sebesar Rp1,85 triliun untuk melakukan lelang pengadaan sistem, serta Rp125,7 miliar untuk Owner's Agent- PMQA Consultant Terakhir, adalah anggaran untuk Owner's Change Management Consultant sebesar Rp23,4 miliar.

Hantriono meyakini bahwa keunggulan dalam analisis data merupakan hal yang paling penting dalam pengadaan core tax system yang baru. DJP, kata dia, bakal dengan mudah meningkatkan kualitas data, segmentasi dan profiling wajib pajak (WP), dan analisa kepatuhan WP dalam pengelolaan utang dan tagihan pajak.

Penggunaan analytics juga penting untuk mendukung identifikasi tindakan wajib pajak yang tidak sesuai ketentuan seperti Transfer Pricing, Penghasilan yang tidak dilaporkan, pemalsuan indentitas. Perbaikan sistem perpajakan pun membantu menemukan hubungan antar WP, jaringan WP yang menyalahi ketentuan, dan transaksi WP dengan pihak-pihak terkait," tandasnya.

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun

Penerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun

Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Klaim Reformasi Birokrasi 2023 Berhasil, Buktikan dengan Turunnya Angka Kemiskinan

Pemerintah Klaim Reformasi Birokrasi 2023 Berhasil, Buktikan dengan Turunnya Angka Kemiskinan

Melalui rencana aksi reformasi birokrasi di sektor ini, pemerintah mengklaim berhasil menekan angka inflasi sebesar 2,61 persen di 2023.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21, Begini Cara Memahaminya

Pemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21, Begini Cara Memahaminya

Aturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Gibran Sebut Rasio Pajak dan Penerimaan Pajak Itu Beda, Begini Perbedaan Sebenarnya

Gibran Sebut Rasio Pajak dan Penerimaan Pajak Itu Beda, Begini Perbedaan Sebenarnya

Rasio pajak adalah perbandingan atau persentase penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) nominal suatu negara.

Baca Selengkapnya
AHY Kritik Janji-Janji Capres-Cawapres: Peningkatan Pendapatan Negara Tidak jadi Perhatian Serius

AHY Kritik Janji-Janji Capres-Cawapres: Peningkatan Pendapatan Negara Tidak jadi Perhatian Serius

AHY mengkritik janji-janji para Capres-Cawapres selama Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
Ternyata, Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Tertinggi di Asia Tenggara

Ternyata, Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Tertinggi di Asia Tenggara

Kenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri.

Baca Selengkapnya
Gaji TNI/Polri dan PNS Naik 8 Persen Mulai Awal Tahun 2024, Nominalnya Jadi Segini

Gaji TNI/Polri dan PNS Naik 8 Persen Mulai Awal Tahun 2024, Nominalnya Jadi Segini

Jokowi berharap gaji PNS dapat meningkatkan kinerja serta akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Baca Selengkapnya
Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini

Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini

Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.

Baca Selengkapnya