Kementerian Perhubungan mulai menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek pada 1 April 2017.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto Iskandar mengatakan pihaknya sudah siap menerapkan aturan tersebut pada April mendatang. Kemenhub secara khusus sudah dua kali melakukan uji publik untuk mengetahui gambaran pemberlakuan aturan tersebut.
"Tentunya apa yang diharapkan, baik itu taksi berbasis aplikasi atau online maupun taksi konvensional secara umum sudah bisa menerima revisi PM nomor 32. Kita sudah uji publik dua kali tidak perubahan penting yang harus diubah lagi. Saya tanya juga, kepada peserta diskusi apa perlu diadakan uji publik ke tiga? Mereka bilang sudah terapkan saja secepatnya," katanya.
Pudji menegaskan aturan PM Nomor 32 tahun 2016 hanya berlaku bagi kendaraan roda empat berbasis online dan konvensional. Sementara untuk kendaraan roda dua, belum dibahas oleh pemerintah.
Sebagai informasi, terdapat 11 pon yang menjadi bahan revisi PM nomor 32 tahun 2016, yaitu taksi daring masuk ke dalam angkutan sewa khusus, mobil 1.000 cc bisa dioperasikan, pemda berhak mengatur tarif batas atas dan bawah taksi daring, pemda berhak membatasi jumlah taksi daring sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing.
Kewajiban balik nama STNK harus atas nama perusahaan terhitung masa berlaku STNK pribadi habis, wajib uji berkala (KIR), memiliki pool bisa dengan kerja sama, memiliki bengkel yang bisa bergabung dengan perusahaan tertentu, membayar pajak bagi perusahaan aplikasi sesuai dengan apa yang diatur Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, memberikan akses kepada Kemenhub berupa data pengemudi (dashboard) oleh perusahaan taksi daring dan pemberian sanksi berupa teguran hingga pemblokiran.
GO-JEK, Grab, dan Uber kompak menyatakan penolakannya pada rencana pemerintah yang akan mewajibkan kendaraan taksi online balik nama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama badan hukum. Perusahaan aplikasi ini menilai aturan ini membuat pengemudi kehilangan hak kepemilikan atas kendaraannya.
Berikut pembelaan pemerintah saat aturannya ditolak pengelola taksi online.
Advertisement
Tetap berlaku 1 April
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tetap akan memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek pada 1 April mendatang. Meskipun, aturan tersebut ditolak oleh berbagai pihak penyedia jasa angkutan online seperti Grabcar Indonesia.
"Tetap akan dijalankan pada 1 April mendatang. Permintaan (meninjau ulang aturan) yang diajukan ditolak," ujar Budi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/3).
Budi mengatakan pemerintah tetap akan memberlakukan peraturan tersebut dengan mempertimbangkan 11 poin yang diatur dalam aturan tersebut. Untuk itu, dia meminta masyarakat dan penyedia jasa taksi online tetap mengikuti aturan.
"Ikuti saja dulu aturan yang sudah dibuat. Nanti sambil jalan sambil kita lihat apa yang perlu dan baik untuk diubah lagi. Pemberlakuan tetap 1 April, tapi butir-butirnya kita kasih tenggang waktu," tegas Budi
Sebelumnya, revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek akan ditandatangani pada awal April mendatang. Transportasi berbasis aplikasi pun dengan kencang meminta pemerintah untuk mempertimbangkan aturan tersebut.
Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, tak memberikan penjelasan gamblang saat ditanya soal itu. Dia hanya mengungkapkan jika pemerintah harus memperhatikan nasib dari para mitranya.
"Tentunya apa yang diputuskan pemerintah kami hargai. Kami melihat hal ini perlu diperhatikan. Kami harapkan pemerintah dapat juga memperhatikan nasib para mitra. Jadi kami berharap juga pemerintah bisa bijak dalam memutuskan persoalan ini," ungkap Ridzki saat acara konferensi pers di kantor Grab, Jakarta, Jumat (17/3).
Advertisement
Tarif urusan Pemda
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek kini menuai berbagai polemik. Terdapat sebelas poin penting yang diatur dalam Permen tersebut, di antaranya pemberlakuan tarif batas atas dan tarif batas bawah.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan penerapan tarif batas bawah dan batas atas tidak akan memberatkan bagi pengguna maupun pengemudi taksi online dan taksi konvensional. Sebab, nantinya penerapan tarif tersebut akan diatur oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi daerahnya masing masing.
"Tarif kuota itu lebih gampang kita lakukan, yang penting niat bersama menaati peraturan. Ada satu landasan hukum bahwasanya nanti ada kaedah sepakat. Kita katakan 1 km itu Rp 1.000, dengan ketentuan ini ada dasar hukum bagi Polda setempat untuk penegak hukum, ini proses," ujar Budi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/3).
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 akan berlaku efektif mulai 1 April 2016. Peraturan tersebut sebagai upaya untuk menyeimbangkan peran keberadaan taksi online dan taksi konvensional dalam melayani masyarakat.
"Pemerintah ingin tetap hadir dalam upaya melayani masyarakat, dan ini merupakan sarana berusaha bagi setiap stakeholder karena ada konvensional dan online. Ini harus diatur," katanya.
Sementara itu, uji KIR dan kepemilikan STNK akan disesuaikan seiring dengan pemberlakuan aturan tersebut. "Karena dalam aturan tersebut ada pasal mengenai KIR dan STNK. Hal itu tentu membutuhkan waktu, maka kita berikan waktu untuk pemda dan masyarakat menyesuaikan," ungkap Budi.
Selain itu, Budi mengatakan pemberlakuan aturan tersebut pada April mendatang murni sosialisasi. Pemilik usaha online maupun konvensional yang belum menerapkan aturan hanya akan mendapatkan arahan dari petugas kepolisian.
"Kita juga menyampaikan ke Pemda dan Polda, jangan sampai langsung penegakan hukum. Jadi sosialisasi dulu," pungkasnya.
Advertisement
Bentuk tim
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menggelar rapat dengan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara terkait dinamika angkutan online versus konvensional. Dalam rapat, ada beberapa poin yang disepakati oleh pihak-pihak terkait.
Tito mengatakan, salah satu yang disepakati dari rapat itu adalah pembentukan tim untuk melakukan atensi atas revisi Permen nomor 32. Mengingat, dinamika keberadaan angkutan online membuat gejolak di beberapa daerah.
"Prinsipnya nanti ada semacam kesepakatan yang lebih real di lapangan untuk menindaklanjuti revisi Permen nomor 32. Sehingga dengan langkah-langkah proaktif diharapkan tidak ada lagi aksi-aksi kekerasan yang merugikan pemerintah maupun masyarakat," kata Tito di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/3).
Untuk diketahui, Permen 32 mengatur tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
Selain itu, Tito menuturkan, dalam rapat dan video conference, para kepala daerah sepakat akan menggelar dialog intens dengan para stakeholder guna menemukan solusi.
"Para kepala daerah yang ada taksi online bersama dengan Polri dan Dishub dan Dinas Kominfo masing-masing wilayah akan melakukan dialog yang lebih intens dengan konvensional maupun online," ujarnya.
Menurut, mantan Kapolda Metro Jaya ini, dialog perlu dilakukan untuk mencari solusi dari persoalan tersebut. Salah satunya membuat aturan baru, dari masalah tarif sampai kepada pembagian kuota bagi para taksi.
"Sehingga ada beberapa aturan baru, masalah tarif atas bawah, kuota taksi. Nanti mereka akan memberikan usulan," pungkas Tito.
Advertisement
Aturan ini bolehkan taksi online beroperasi
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menggelar rapat tertutup dengan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara. Rapat digelar untuk membahas polemik keberadaan angkutan online vs konvensional.
"Intinya kita lihat ada dinamika, ada keberatan dan bahkan tindak kekerasan antara pengemudi online dan konvensional," kata Tito di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/3).
Untuk menertibkan persoalan ini, Tito bersama dengan Budi Karya serta Rudiantara melakukan video conference dengan sejumlah kepala daerah yang wilayahnya berpotensi konflik. Di antaranya, wilayah Jabotabek, Jawa Barat, Jawa Timur dan Bali serta Sulawesi Selatan.
"Beberapa tempat memang tidak terjadi. Karena itu kita lakukan sosialisasi. Kita ingin adanya aturan jadi lebih tertib dan menyelesaikan masalah," ujar Tito.
Sementara itu, Menhub Budi Karya mengakui bila pihaknya memang perlu membuat aturan baru untuk mengatur melonjaknya jumlah angkutan online. Di sisi lain, Budi Karya berharap aturan yang akan diterapkan nanti tidak merugikan kedua pihak.
"Kita harapkan ada asimilasi sehingga terjadi sistem transportasi yang menghidupi," ujar dia.
Senada dengan Menhub dan Kapolri, Menkominfo Rudiantara menyatakan pemerintah memang harus turun langsung menangani dinamika taksi online dan konvensional agar berjalan secara teratur dan memberi kenyamanan bagi semua pihak.
"Pemerintah masuk untuk mengadress dinamika yang sekarang. Revisi permen ini mengukuhkan legal bahwa transportasi online boleh hanya ditata seperti kenyamanan dan lain-lain. Pemerintah satu keputusan sektor ada di Menhub, saya mengeksekusi dari dunia mayanya," pungkas Rudiantara.