PT PLN (Persero) menandatangani 11 perjanjian jual beli tenaga listrik (Power Purchase Agreement/PPA) pembangkit dari energi terbarukan (EBT) dengan pengembang pembangkit tenaga listrik swasta (Independent Power Producer/IPP), dengan total kapasitas 291,4 MW.Penandatangan ini merupakan lanjutan penandatangan PPA pembangkit EBT yang dilakukan pada 2 Agustus 2017 dengan kapasitas 257,17 MW. Dengan penandatanganan PPA 11 proyek ini, maka total pembangkit tenaga listrik dari energi terbarukan yang telah menandatangani PPA sebesar 548,57 MW (di luar kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi)."Dengan penandatanganan ini, merupakan salah satu bukti nyata dari upaya Pemerintah dalam memenuhi target bauran energi terbarukan sebesar 23 persen pada 2025," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan di kantornya, Jakarta, Jumat (8/9).Dia menambahkan, 11 proyek pembangkit EBT tersebut memiliki harga jual antara USD 6,52 per KWH hingga USD 8,60 per KWH. Dengan adanya perjanjian ini, diharapkan bisa menciptakan harga listrik yang kompetitif dan terjangkau oleh masyarakat.Selain itu, pemerintah juga melakukan perbaikan agar pengembangan pembangkit EBT, salah satunya melakukan revisi Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2017 menjadi Permen ESDM Nomor 50 Tahun 2017 dalam rangka mengoptimalkan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik EBT yang diharapkan berdampak pada tarif listrik yang terjangkau oleh masyarakat maupun tarif listrik yang kompetitif bagi dunia industri."11 proyek pembangkit EBT ini memiliki kisaran harga jual antara USD 6,52 per KWH hingga USD 8,60 per KWH, ada yang lebih rendah maupun sama dari nilai BPP, ini merupakan dukungan pemerintah untuk pengembangan listrik EBT" imbuhnya.Menurutnya, potensi pembangunan pembangkit EBT akan terus ditingkatkan, mengingat keterjangkauannya yang lebih luas dan mencapai kawasan-kawasan pelosok Indonesia. Hal ini sejalan dengan RUPTL 2017 - 2026, dimana pembangkit listrik EBT mencapai 23 persen pada 2025 dengan kapasitas 45 GW.Sebelas proyek pembangkit tenaga listrik yang ditandatangani sebagai berikut:1. PLTM Aek Sibundong (8 MW) di Sumatera Utara2. PLTM Aek Situmandi (7 MW) di Sumatera Utara3. PLTM Aek Sigeaon (3 MW) di Sumatera Utara4. PLTM Sisira (9,8 MW) di Sumatera Utara5. PLTM Batang Toru 4 (10 MW) di Sumatera Utara6. PLTM Bayang Nyalo (6 MW) di Sumatera Barat7. PLTM Batu Brak (7,7 MW) di Lampung8. PLTM Kunci Putih (0,9 MW) di Jawa Tengah9. PLTA Air Putih (21 MW) di Bengkulu10. PLTA Pakkat (18 MW) di Sumatera Utara11. PLTA Buttu Batu (200 MW) di Sulawesi Selatan
11 Perjanjian jual beli tenaga listrik pembangkit EBT ditandatangani
PT PLN (Persero) menandatangani 11 perjanjian jual beli tenaga listrik (Power Purchase Agreement/PPA) pembangkit dari energi terbarukan (EBT) dengan pengembang pembangkit tenaga listrik swasta (Independent Power Producer/IPP), dengan total kapasitas 291,4 MW.
Rekomendasi