Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) merilis sebaran hoaks per Senin (3/2). Berdasarkan pantauan mereka, terdapat sebanyak 54 informasi hoaks yang tersebar di media sosial dan platform pesan instan terkait dengan virus Corona.
"Hasil pantauan Tim AIS Kementerian Kominfo ada 54 informasi hoaks. isinya beragam, mulai dari soal sumber penyebaran, ada kabar pasien di rumah sakit beberapa daerah terkena Virus Corona, hingga soal pencegahan dan penyembuhannya," jelas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (3/1).
Menurutnya, informasi hoaks virus corona meningkat tajam dari tiga hari yang lalu. Pada tiga hari lalu, terdapat 36 informasi hoaks. Namun kini, melonjak drastis dua kali lipat.
"Tiga hari yang lalu kami pantau ada 36, hari ini sudah hampir dua kali lipat konten hoaks dan disinformasi yang disebarkan," jelasnya.
Politis Nasdem ini menegaskan, langkah konkret yang sudah dilakukannya adalah pemblokiran konten hoaks dan disinformasi tersebut dan akan melakukan penindakan melalui aparat penegak hukum.
"Kami tak segan memblokir," kata dia.
Advertisement
Sebar Hoaks Langgar UU ITE
Johnny mengingatkan kembali agar warganet tidak menyebarkan hoaks. Dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016) disebutkan "Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik".
Jika terjadi pelanggaran ketentuan Pasal 28 UU ITE dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016 yaitu: "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar."