Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej
-
News •RUU Polri Disahkan, Wamenkum Tegaskan Pembahasan Libatkan Ahli dan MasyarakatPengesahan ini setelah sebelumnya menggelar rapat paripurna antara pemerintah dengan DPR RI dalam hal Komisi III pada Selasa (9/6).
-
News •Wamenkum Ungkap Alasan Batas Usia Pensiun Polri Disesuaikan dengan ASNWamenkum Edward Hiariej menjelaskan batas usia pensiun anggota Polri disesuaikan dengan ketentuan ASN. RUU Polri resmi disahkan DPR.
-
News •Wamenkum Ungkap Alasan Pembahasan RUU Polri Berlangsung SingkatMenurutnya, materi yang dibahas dalam revisi regulasi tersebut tidak terlalu banyak karena hanya mencakup sejumlah substansi baru yang dianggap mendesak.
-
News •RUU Polri: Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan Sipil Atas Permintaan Kementerian Atau PresidenWakil Menteri Hukum menyebut, usulan tersebut masuk dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yakni, Pasal 28A di antara Pasal 28 dan Pasal 29 RUU Polri.
-
News •Pesan Mendalam Wamenkum dan Ketua KPK di Pelantikan PERADI ProfesionalWakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan sambutan secara daring dan menekankan pentingnya peran advokat dalam sistem peradilan pidana.
-
News •Universitas Jayabaya Kumpulkan Akademisi Lima Negara, Wamenkum Tegaskan Adaptasi Hukum di Era DigitalPerkembangan tersebut harus dapat diantisipasi dan dikelola secara komprehensif, termasuk dalam bidang penegakan hukum dan hukum administrasi negara.
-
News •Wamenkum Tegaskan Kesiapan APH dalam Penerapan KUHP dan KUHAP BaruWamenkum Edward Omar Sharif Hiariej tegaskan kesiapan APH dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru yang berlaku efektif 2 Januari 2026, ditandai adaptasi cepat dan sosialisasi masif.