Regulasi PSE
-
News •Kepatuhan PSE PP Tunas: Komdigi Beri Waktu Tiga Bulan, Google Kena TeguranPenyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diberi tenggat waktu tiga bulan untuk memenuhi kewajiban sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Tunas, dengan Komdigi memberikan sanksi bagi yang belum mencapai kepatuhan PSE PP Tunas.
-
News •Jelang Implementasi, Menkomdigi Sebut Hanya Dua Platform Patuhi Ketentuan Kepatuhan PP TunasMenteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan baru dua platform digital yang sepenuhnya mematuhi Kepatuhan PP Tunas menjelang efektifnya aturan tersebut pada 28 Maret 2026, memicu pertanyaan tentang kesiapan lainnya dalam melindungi anak-anak.
-
News •Komdigi Desak Pendaftaran PSE Wikimedia Commons Setelah Sempat DiblokirKementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendesak Pendaftaran PSE Wikimedia Commons setelah platform tersebut sempat terblokir karena terdeteksi indikasi judi online. Apa dampak regulasi ini bagi platform digital?
-
News •Platform X Bayar Denda Pornografi Hampir Rp80 Juta ke Pemerintah RI, Kominfo Apresiasi KepatuhanPlatform X telah menuntaskan pembayaran denda administratif hampir Rp80 juta kepada pemerintah Indonesia terkait keterlambatan moderasi konten pornografi, sebuah langkah kepatuhan penting.
-
News •Fakta Unik: Hanya Sehari Dibekukan, Izin TikTok Aktif Kembali Setelah Penuhi Data KemkomdigiKementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi mencabut pembekuan izin TikTok, menjadikan Izin TikTok Aktif Kembali setelah platform tersebut menyerahkan data krusial. Simak detail penyebab dan penyelesaiannya!