perlindungan lahan
-
Ekonomi •Kabupaten Bone Tetapkan 87,5 Persen Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lampaui Target NasionalPemerintah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menunjukkan komitmen kuat dengan menetapkan 87,5 persen Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), melampaui target nasional dan membentengi ketahanan pangan daerah.
-
Ekonomi •Sawah Abadi: Menjaga Fondasi Ketahanan Pangan Nasional untuk Generasi MendatangDiskusi para sesepuh HKTI Jawa Barat menyoroti pentingnya konsep Sawah Abadi demi menjamin ketersediaan lahan pertanian dan ketahanan pangan nasional di masa depan.
-
News •MRP Perjuangkan Perlindungan Tanah Adat Papua Melalui Perdasus, Cegah Jual Beli LahanMajelis Rakyat Papua (MRP) se-Tanah Papua gencar memperjuangkan Perlindungan Tanah Adat Papua melalui Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) demi mencegah praktik jual beli lahan yang merugikan masyarakat adat.
-
Ekonomi •Lebak Tetapkan 28.100 Hektare LP2B, Jaga Ketahanan Pangan NasionalPemerintah Kabupaten Lebak menetapkan 28.100 hektare Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B Lebak) yang tidak boleh dialihfungsikan demi menjaga ketahanan pangan nasional dan kesejahteraan petani, didukung Perpres 4/2026.
-
News •LemBAH Desak Pemerintah Percepat Pengakuan Wilayah Adat Bengkayang untuk Lindungi Ruang Hidup MasyarakatPerkumpulan Bentang Alam Hijau (LemBAH) mendesak Pemerintah Kabupaten Bengkayang agar segera mempercepat penetapan dan pengakuan Wilayah Adat Bengkayang demi melindungi hak-hak masyarakat adat yang terancam.
-
News •Bupati Sigi Tegaskan Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian Demi Ketahanan PanganBupati Sigi Moh Rizal Intjenae berkomitmen penuh menjaga lahan pertanian produktif, menegaskan larangan alih fungsi lahan pertanian di wilayahnya untuk menjamin ketahanan pangan dan kesejahteraan petani.
-
News •Pemerintah Papua Tegaskan Pentingnya Perlindungan Hak Ulayat sebagai Identitas dan KedaulatanPemerintah Provinsi Papua menekankan pentingnya perlindungan Hak Ulayat Papua sebagai warisan leluhur dan identitas. Langkah strategis ini bertujuan memperkuat pengakuan hukum bagi masyarakat adat.