Merdeka Hukum
-
News •Menko Yusril Tegaskan Perbedaan Kritik dan Hinaan dalam KUHP Baru Sudah JelasMenteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan perbedaan kritik dan hinaan KUHP sudah gamblang, meski yurisprudensi akan memperjelas penerapannya.
-
News •Wamenkum Tegaskan Pasal 218 KUHP Tak Larang Kritik Presiden, Hanya Menista dan MemfitnahWakil Menteri Hukum menegaskan Pasal 218 KUHP tentang penghinaan Presiden tidak mengekang kebebasan berekspresi, melainkan hanya menargetkan perbuatan menista atau memfitnah.
-
News •Indonesia Sambut Era Baru Hukum: KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku 2026Indonesia memasuki era baru hukum pidana dengan berlakunya KUHP dan KUHAP Baru pada 2 Januari 2026. Pembaruan ini menawarkan pendekatan humanis, namun tantangan implementasi menjadi kunci keberhasilannya.
-
News •KUHP Baru Tegaskan Batasan Jelas Antara Kritik dan PenghinaanMulai berlaku 2 Januari 2026, KUHP Nasional memberikan batasan jelas antara kritik konstruktif dan tindakan penghinaan, melindungi kebebasan berekspresi sekaligus mencegah penyebaran fitnah.
-
Politik •KUHAP Baru Berlaku, DPR Harap Tak Ada Lagi Kriminalisasi RakyatDengan berlakunya KUHAP Baru mulai hari ini, DPR RI berharap penegak hukum tidak lagi mengkriminalisasi rakyat, menandai era baru sistem hukum Indonesia yang lebih restoratif dan berkeadilan.
-
News •Menkum Resmikan 1.166 Posbankum NTB, Pastikan Akses Keadilan Merata di Setiap DesaMenteri Hukum RI Supratman Andi Agtas meresmikan 1.166 Posbankum NTB di seluruh desa dan kelurahan, memastikan akses bantuan hukum merata dan berkeadilan bagi masyarakat.
-
News •Pemerintah Didesak Siapkan Implementasi KUHP Baru yang Berlaku 2026Pemerintah didesak untuk segera mempersiapkan implementasi KUHP Baru yang akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026, guna memastikan pemahaman publik dan penegakan hukum yang adil.
-
News •Hakim Tegaskan, Penggunaan Uang Suap untuk Sosial Bukan Alasan PembenarMajelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menegaskan bahwa penggunaan uang suap untuk kegiatan sosial tidak dapat dijadikan alasan pembenar atau pemaaf, menolak dalih terdakwa Djuyamto.
-
News •Wamenkum Dorong Aturan Batasan Usia Advokat dalam Revisi UU, Soroti Potensi Kendala LapanganWakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengusulkan adanya batasan usia advokat dalam revisi Undang-Undang Advokat. Usulan ini muncul karena UU saat ini hanya mengatur usia minimal, menimbulkan kekhawatiran akan potensi konfli
-
News •Menkum Supratman: Posbankum Wujudkan Keadilan Substantif di Seluruh Desa/KelurahanMenteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan Posbankum menjadi wadah vital mewujudkan keadilan substantif, kini mencapai 100% di Kalteng dan 83,46% nasional.
-
News •Tahukah Anda? Seluruh 267 Kelurahan di Jakarta Kini Punya Posbankum, Akses Keadilan Makin MerataKabar baik bagi warga ibu kota! Seluruh 267 kelurahan di Jakarta kini resmi memiliki Posbankum, memperluas akses keadilan substantif hingga ke akar rumput dan mendekatkan layanan hukum bagi masyarakat.
-
News •Tahukah Anda? Banjarmasin Jadi Kota Pertama di Kalsel 100 Persen Bentuk Posbankum, Akses Hukum Makin Merata!Kota Banjarmasin mencetak sejarah sebagai daerah pertama di Kalimantan Selatan yang berhasil merampungkan 100 persen pembentukan Posbankum. Bagaimana dampaknya bagi akses hukum masyarakat?
-
News •Kemenkum DIY Luncurkan Aplikasi Kalandra, Pantau Penyuluhan Hukum Makin Mudah dan TransparanKemenkum DIY meluncurkan Aplikasi Kalandra, sebuah inovasi berbasis web untuk memantau penyuluhan hukum di tingkat kalurahan. Simak bagaimana aplikasi ini meningkatkan transparansi dan akuntabilitas!
-
News •Kemenkum Kalsel Perluas Akses Keadilan di 13 Kabupaten/Kota, Posbankum Desa Jadi KunciKantor Wilayah Kemenkum Kalsel memperluas jangkauan akses keadilan di 13 kabupaten/kota dengan mendorong pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa. Bagaimana langkah ini mendekatkan hukum kepada masyarakat?
-
News •Fakta Menarik RUU KUHAP: Kapolda Kepri Dukung Pembagian Kewenangan demi Peradilan EfektifKapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin mendukung pembagian kewenangan dalam RUU KUHAP, demi sistem peradilan pidana yang lebih efektif dan akuntabel. Apa saja masukan penting lainnya?
-
News •Tahukah Anda? Indonesia Segera Finalisasi RUU Transfer Narapidana Antar Negara, Ini Alasannya!Pemerintah Indonesia serius menggarap RUU Transfer Narapidana Antar Negara. Simak alasan di balik urgensi regulasi ini dan negara mana saja yang sudah mengajukan permohonan!