Berita Hukum
-
News •Hukum Sepekan: Penahanan Pejabat hingga Sorotan Revisi UU PolriDinamika Hukum Sepekan mencakup penahanan Dadan Hindayana dan Silmy Karim, penghentian kasus Wawali Bandung, serta penyidikan korupsi notifikasi perbankan oleh KPK yang menarik perhatian publik.
-
News •Kunjungan Ketua PT Bandung Hery Supriyono ke PN Depok Pasca OTT KPKKetua Pengadilan Tinggi Bandung, Hery Supriyono, mendatangi Pengadilan Negeri Depok usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wakil PN Depok, menimbulkan pertanyaan besar di tengah situasi yang sepi.
-
News •KY Rekomendasi Sanksi Nonpalu untuk Majelis Hakim Perkara Tom LembongKomisi Yudisial (KY) merekomendasikan sanksi ringan berupa hakim nonpalu selama enam bulan bagi majelis hakim perkara Tom Lembong, menyusul pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
-
News •KPK Berharap Kewenangan Tidak Berubah dalam RUU KUHAP yang Disetujui DPRKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan harapannya agar Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang baru disetujui DPR tidak mengubah kewenangan lembaga antirasuah tersebut, sambil terus menganalisis potensi dampa
-
Politik •PEDPHI: RUU KUHAP Optimalkan Sistem Peradilan Pidana Indonesia dan Beri Kepastian HukumKetua Umum PEDPHI, Abdul Chair Ramadhan, menyatakan RUU KUHAP menjanjikan kepastian hukum dan keadilan, krusial untuk optimalisasi sistem peradilan pidana di Indonesia.
-
News •Polres Tangsel Tetapkan Jaksa Gadungan Tersangka Penipuan dan Kepemilikan Senpi IlegalPolres Tangsel menetapkan Tonny Renaldo Matan (49) sebagai tersangka kasus penipuan Rp310 juta dan kepemilikan senjata api ilegal. Terungkap, jaksa gadungan ini mengaku staf ahli Jaksa Agung untuk menipu korbannya.
-
News •Kejati Aceh Tangkap 11 Buronan DPO Sepanjang 2025, Puluhan Lain Masih DiburuKejaksaan Tinggi Aceh berhasil menangkap 11 buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sepanjang Januari hingga pertengahan November 2025. Kejati Aceh Tangkap DPO ini menjadi bukti keseriusan penegakan hukum.
-
News •Fakta Baru: Kejagung Siap Ajukan Kasasi Balasan Hadapi Eks Jaksa Azam dalam Kasus Penilapan Rp11,7 MiliarKejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan kasasi balasan setelah eks Jaksa Azam Akhmad Akhsya mengajukan kasasi atas vonis penilapan uang barang bukti robot trading Fahrenheit senilai Rp11,7 miliar, siapakah yang akan menang dalam kasus **Kasasi Eks Jaks
-
News •Fakta Menarik: Kejari Serang Hentikan 7 Perkara Pidana dengan Keadilan Restoratif Sepanjang 2025Kejaksaan Negeri Serang berhasil menghentikan tujuh perkara pidana melalui Keadilan Restoratif sepanjang tahun 2025, termasuk kasus KDRT. Apa saja kriterianya?
-
News •Fakta Mengejutkan! Kapolres Madiun Kota Sebut Tersangka Demo Rusuh DPRD Madiun Bisa Bertambah, Mayoritas di Bawah UmurKapolres Madiun Kota mengisyaratkan jumlah tersangka demo rusuh DPRD Madiun yang merugikan Rp530 juta akan bertambah. Penyelidikan masih berlanjut, dan peran keluarga disoroti dalam pencegahan aksi negatif.
-
News •Menko Hukum HAM: Delpedro Bisa Dapat SP3, Ini Syaratnya Jika Menang Praperadilan!Menko Hukum HAM Yusril Ihza Mahendra buka suara soal kasus Direktur Lokataru Delpedro Marhaen. Benarkah Delpedro bisa mendapatkan SP3? Simak penjelasannya!
-
News •Tertangkap di Rumah Sendiri: DPO Kejari Medan Selamat Ang Berhasil Diamankan di Tanjung Balai oleh Kejati SumutBuronan kasus penipuan, Selamat Ang, yang masuk DPO Kejari Medan, akhirnya berhasil ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut di Tanjung Balai. Bagaimana operasi penangkapan senyap ini dilakukan?
-
News •Kado Terindah HUT ke-75 SMAN 1 Bandung: Menang Sengketa Lahan, Gelar Sujud Syukur Massal!SMAN 1 Bandung akhirnya memenangkan sengketa lahan yang telah lama bergulir, sebuah putusan banding yang menjadi kado istimewa. Simak detail kemenangan Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung dan rencana sujud syukur besar-besaran!
-
News •Sidang Perdana Korupsi Gedung Arsip Aceh Timur: Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp298 Juta!Dua terdakwa kasus Korupsi Gedung Arsip Aceh Timur, Budi Hermawan dan Mahdi, jalani sidang perdana. Kerugian negara mencapai Rp298 juta. Bagaimana kelanjutan kasus ini?
-
News •Tiga WNA Malaysia Dideportasi Imigrasi Sabang Usai Ketahuan Jadi Instruktur Selam IlegalTiga WNA Malaysia dideportasi Imigrasi Sabang karena menyalahgunakan izin tinggal. Mereka kedapatan menjadi instruktur selam ilegal.