Kisah pilu dialami oleh seorang remaja penyandang retardasi mental atau difabel intelektual di Desa Parigi, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa yang menjadi korban tindak asusila.
Saat ini korban yang berinisial WL tengah hamil 6 bulan. Mirisnya, tak diketahui siapa pelaku yang melakukan aksi tak terpuji tersebut, lantaran korban tak bisa ditanyai keterangan akibat disabilitas yang dideritanya.
Kasus ini terungkap saat keluarga mulai menyadari bahwa korban tengah hamil, setelah perutnya mulai terlihat membesar. Keluarga pun akhirnya melapor ke Polres Gowa.
"Atas dasar kejadian itu, anak di bawah umur ini diduga hamil karena usianya baru 16 tahun sehingga kita melapor," kata Imam Desa Parigi, M Idris saat mendampingi WL dan keluarganya melapor ke Polres Gowa, beberapa waktu lalu.
Melansir dari Liputan6.com, berikut informasi selengkapnya.
Advertisement
Hamil 6 Bulan
Sebelumnya, korban dibawa ke puskesmas untuk memastikan kondisi kehamilan korban. Pihak puskesmas pun memastikan bahwa korban memang hamil, dan usia kehamilannya diperkirakan sudah 6 bulan.
Akhirnya keluarga pun memutuskan untuk melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Gowa.
"Setelah saya mendapatkan telpon dari pak Imam Dusun bahwa korban ada di rumahnya karena mau diarahkan ke Polsek, tapi kita langsung ke Polres saja untuk melapor," jelas Idris.
Advertisement
Tak Tahu Siapa Pelakunya
Selama ini korban ternyata hanya tinggal bersama ayahnya sehingga kurang pengawasan. Sementara ibu korban sendiri diketahui telah menikah lagi dan tinggal bersama suami barunya. Mirisnya, hingga saat ini, keluarga belum bisa mengetahui siapa pelaku tindak asusila tersebut. Hal ini lantaran korban tidak bisa dimintai keterangan terkait siapa pelaku maupun ciri-ciri pelaku. Meski sudah ditanya berkali-kali, disabilitas intelektual yang dialaminya korban membuatnya tidak bisa menjawab pertanyaan itu."Korban butuh perlindungan hukum, karena anak di bawah umur dan tidak normal," ucap Idris.
Advertisement
Polisi Alami Kesulitan
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan pada Minggu (27/6) mengatakan, pihaknya saat ini tengah berupaya menyelidiki kasus dugaan asusila tersebut.Namun, Unit PPA Satreskrim Polres Gowa mengalami kesulitan saat melakukan penyelidikan. Pasalnya keterangan yang diberikan korban kepada penyidik selalu berubah-ubah lantaran retardasi mental yang dialaminya. "Permasalahan sekarang ini kan korban susah untuk diajak berkomunikasi dan itu memang sudah dialaminya sejak lahir. Jadi setiap ada pertanyaan dari penyidik jawabannya selalu tidak sesuai, itu menjadi kendala," jelas Tambunan.
Advertisement
Rencana Lakukan Tes DNA
Tambunan menambahkan, saat ini solusi satu-satunya untuk bisa mengungkap identitas pelaku adalah dengan menunggu anak yang dikandung korban lahir. Hanya saja hal tersebut butuh proses yang agak lama, mengingat usia kandungan korban saat ini baru 6 bulan."Untuk tindak lanjut nanti kasus ini tetap akan kita proses. Kita juga akan melakukan tes DNA. Tapi itu baru bisa kita lakukan setelah korban melahirkan dulu. Kalau data itu sudah ada baru kita akan lebih mudah untuk mengetahui siapa pelakunya," katanya.