Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berawal dari Aduan Masyarakat, Polisi Gerebek Kampung Narkoba dan Judi di Kutalimbaru

Berawal dari Aduan Masyarakat, Polisi Gerebek Kampung Narkoba dan Judi di Kutalimbaru Berawal Dari Aduan Masyarakat, Polisi Gerebek Kampung Narkoba dan Judi di Kutalimbaru. Instagram.com/sumut.update ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Petugas Polrestabes Medan melakukan penggerebekan di Jalan Sei Petani, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang pada Rabu (30/11).

Banyaknya aktivitas peredaran narkoba dan perjudian membuat masyarakat yang tinggal di sekitaran kampung tersebut merasa resah dan melaporkannya ke pihak berwajib.

Petugas akhirnya menerjunkan tim informan untuk memantau aktivitas tersebut dan berhasil melakukan penggerebekan di TKP yang dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan.

Amankan Tersangka

Dalam penggerebekan kampung tersebut, polisi berhasil mengamankan 15 orang. Di mana 8 orang positif menggunakan narkoba jenis Metamphetamine dan 2 orang sebagai operator mesin judi.

Dikutip dari akun Instagram @sumut.update dan @sumuttimes (4/12), pihak kepolisian sudah berkali-kali melakukan penggerebekan di kampung tersebut, namun informasi itu terus bocor. Pada akhirnya, pihak kepolisian yang bekerja sama dengan Sat Reskrim dan Sat Sabhara berhasil melakukan penggerebekan.

013 farah fuadona

©2018 Merdeka.com

Di samping itu, petugas telah merobohkan semua tempat yang diduga sebagai pusat aktivitas peredaran narkoba dan perjudian.

"Lapaknya sudah kami hancurkan, agar tidak bisa digunakan kembali," terang Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung.

Meskipun sudah diamankan, lokasi tersebut nantinya masih terus dipantau oleh tim informan tentang peredaran narkoba dan judi.

Temukan Barang Bukti

ilustrasi narkoba

Pixabay ©2020 Merdeka.com

Petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah tersangka. Pada saat penggeledahan telah ditemukan beberapa barang bukti, di antaranya:

- satu paket klip kecil sabu-sabu- satu paket besar daun ganja bruto seberat 2200 gram- 57 unit mesin jackpot- 20.000 coin mesin jackpot- satu buah mesin judi tembak ikan- 4 unit sepeda motor- dua unit mobil- berbagai macam peralatan untuk mengonsumsi sabu-sabu.

Dikutip dari akun Instagram @sumut.update dan @sumuttimes (4/12), pihak Sat Res Narkoba Polrestabes Medan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan penggunaan narkoba dan selalu terbuka dengan informasi untuk memberantas jaringan narkoba.

(mdk/adj)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP