Uu Ruzhanul jawab polemik masjid tanpa kubah rancangan Ridwan Kamil

Masjid Al-Safar, menjadi tempat ibadah umat Muslim terbesar di sekitar rest area tol. Masjid yang dirancang oleh Cagub Jabar, Ridwan Kamil itu terletak di Rest Area KM 88 Tol Cipularang arah Jakarta.

Randy Ferdi Firdaus
Oleh Randy Ferdi Firdaus - Reporter
Uu Ruzhanul jawab polemik masjid tanpa kubah rancangan Ridwan Kamil
Uu Ruzhanul Ulum. ©2018 Merdeka.com/istimewa

Masjid Al-Safar, menjadi tempat ibadah umat Muslim terbesar di sekitar rest area tol. Masjid yang dirancang oleh Cagub Jabar, Ridwan Kamil itu terletak di Rest Area KM 88 Tol Cipularang arah Jakarta.

Bentuk masjid ini unik, tanpa kubah di atasnya seperti masjid pada umumnya. Belakangan, arsitektur masjid ini menjadi polemik. Ada yang bilang tak boleh karena Bid'ah, ada yang menyebut boleh saja.

Pasangan Ridwan Kamil di Pilgub Jabar, Uu Ruzhanul Ulum sempat singgah di masjid itu pada Rabu (25/4) kemarin. Uu terkesima dengan bentuk Masjid Al-Safar. Berkapasitas 6.000 jemaah, masjid resmi mulai digunakan untuk sholat tahun lalu.

"Arsitektur masjid ini sangat indah dan menjadi ikon tol Purbaleunyi, Jawa Barat," kata Uu.

Masjid itu menjadi perdebatan sebagian pemuka agama Islam. Di antara mereka ada yang berpendapat membangun masjid tanpa kubah adalah bid'ah.

Menurut Kang Uu, sapaan akrab Bupati Tasikmalaya dua periode ini, persepsi orang tentang bentuk masjid bisa bermacam-macam. Tapi yang penting masjid ini bermanfaat, bisa dipakai untuk ibadah.

"Karena tidak ada aturan baku tentang bentuk masjid. Asal jangan menyerupai tempat ibadah agama lain, masjid tanpa kubah atau dengan kubah, maknanya sama, untuk tempat ibadah," kata cucu KH. Choer Affandi, pendiri Ponpes Miftahul Huda ini.

masjid Al Safar di Cipularang ©2018 Merdeka.com/istimewa


Pada zaman Rasulullah SAW, kata Kang Uu, masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tapi juga berfungsi sebagai pusat pemerintahan, sentra pendidikan, hingga penentuan strategi peperangan. Bahkan di sekitar masjid dijadikan sebagai pasar dan sentra perdagangan.

Hal yang sama diungkapkan Da’i muda KH Muhammad Hariri Abdul Aziz. Menurut dia, tidak ada ketentuan khusus mengenai masjid. Juga tidak diatur harus mesti pakai kubah atau tidak.

"Penggunaan kubah pada masjid baru dilakukan pada abad ke 7 Masehi. Sedangkan masa kenabian Nabi Muhammad SAW abad ke 6 Masehi," katanya.

Menurut dia, Nabi Muhammad membangun Masjid Quba dan Masjid Nabawi juga tanpa Kubah. "Maka bangunan masjid, baik yang berkutbah maupun tidak, dibolehkan dan tidak, tidak ada pertentangan syari’at mengenai hal ini," kata Da’i Kaha, sapaan akrab Hariri.

Rekomendasi