Usut kecurangan, PKS setuju Komisi II bentuk Pansus Pilpres
Merdeka.com - Juru Bicara PKS Mardani Ali Sera menyambut baik wacana dibentuknya Pansus Pilpres di DPR. Menurut dia, banyak kejanggalan yang terjadi dalam proses pilpres di KPU.
Mardani mengatakan, Pansus Pilpres penting dibentuk sebagai upaya pertanggungjawaban KPU. Apalagi DPR lembaga pengawas berhak meminta tanggung jawab kepada mitra kerja yakni KPU.
"Kalau sikap PKS perlu (bentuk Pansus Pilpres) karena ini menjadi pertanggungjawaban publik untuk masyarakat dan bangsa," kata Mardani dalam pesan singkat, Rabu (23/7).
Tidak hanya itu, Pansus dibentuk untuk meningkatkan kualitas pemilu yang dilakukan oleh KPU. Dia tak ingin niat ini dinilai sebagai upaya mempolitisir.
"Tetap di koridor untuk meningkatkan kapasitas penyelenggara pemilu ke depannya," imbuhnya.
Dia menambahkan, perlu ada evaluasi dari penyelenggara pemilu. Meskipun, kinerja KPU pun juga harus diapresiasi.
"Perlu ada upgrade penyelenggara pemilu tapi apresiasi juga perlu karena tidak mudah menunaikan tugas di tengah tajam dan kerasnya persaingan," pungkasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKB Usung Misi Perubahan di Pilkada Serentak 2024, Bakal Kampanye Ala Slepet Imin dan Desak Anies
"Perubahan yang diusung Gus Muhaimin Iskandar bersama Mas Anies dalam Pilpres 2024 menjadi misi PKB dalam Pilkada serentak," kata Huda
Baca SelengkapnyaDPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3
Seluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.
Baca SelengkapnyaKPPS Pemilu Bertugas Membantu Proses Pemungutan Suara, Ketahui Tugas Lengkapnya
KPPS Pemilu adalah petugas yang bertanggung jawab mengawal kelancaran proses pemungutan suara saat Pemilu berlangsung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Janjikan Tunjangan Kinerja Petugas KPU Selesai Januari: Urusan Sensitif Jangan Ganggu Pemilu
Jokowi menyebut Pemilu 2024 sangatlah kompleks karena melibatkan 204.807.222 orang, di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.771 desa.
Baca SelengkapnyaPakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaSebut Putusan DKPP ke KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran, Airlangga: Tetap Optimis Menang 1 Putaran
Ketua KPU disanksi etik atas keputusannya meloloskan Gibran dalam proses Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAnggota KPPS Ngeluh Belum dapat Upah, KPU Makassar: Sudah Dicairkan
Iren Maulana mengaku belum menerima upah meski tugasnya telah selesai.
Baca SelengkapnyaPengusaha: Pilpres 2024 Satu Putaran Lebih Baik, Hemat Anggaran Pemerintah
Shinta Kamdani menyebut para pengusaha tidak masalah dengan pemilu yang akan dilaksanakan satu putaran maupun dua putaran.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca Selengkapnya