Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbukti Bagi-Bagi Uang, Caleg Demokrat di Sulsel Divonis 5 Bulan Penjara dan Denda Rp5 Juta

Terbukti Bagi-Bagi Uang, Caleg Demokrat di Sulsel Divonis 5 Bulan Penjara dan Denda Rp5 Juta

Terbukti Bagi-Bagi Uang, Caleg Demokrat di Sulsel Divonis 5 Bulan Penjara dan Denda Rp5 Juta

Caleg bernama Syarifuddin Dg Punna itu divonis lima bulan penjara dan denda Rp5 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar.

Calon anggota legislatif Partai Demokrat, Syarifuddin Dg Punna terbukti melakukan politik uang saat kampanye Pemilu 2024.

Syarifuddin divonis lima bulan penjara dan denda Rp5 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar.

Calon anggota legislatif Partai Demokrat, Syarifuddin Dg Punna terbukti melakukan politik uang saat kampanye Pemilu 2024.<br>

Majelis hakim diketuai Angelyka Handajani mengatakan terdakwa Syarifuddin Dg Punna terbukt secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana setiap peserta dengan sengaja memberikan uang kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima bulan dan pidana denda sebanyak Rp5 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan penjara," ujar Hakim Angelyka membacakan amar putusan di ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (3/4).

Tidak Ditahan

Meski divonis lima bulan penjara, Syarifuddin dg Punna tidak ditahan. Hanya saja, jika dikemudian hari Syarifuddin berbuat pidana, maka akan langsung ditahan.


"Tiga menetapkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali apabila dikemudian hari ada temuan lain dalam putusan hakim. Empat menyatakan barang bukti berupa satu buah flasdisk merek Toshiba warna putih disita oleh negara," ujar Hakim Angelyka.

Majelis hakim juga membebankan terdakwa membayar biaya perkara Rp5.000.

Selain itu, majelis hakim juga mengenakan hukuman percobaan 10 bulan terhadap terdakwa.

Majelis hakim juga membebankan terdakwa membayar biaya perkara Rp5.000.<br>

Alasan Tidak Ditahan

Majelis hakim menjelaskan alasan Syarifuddin tidak ditahan meski sudah divonis.

"Jadi kami menilai bahwa bapak (Sadap) ini mampu untuk memperbaiki diri sendiri, memahami kesalahannya dan mampu memperbaiki diri sendiri," ujar hakim Angelyka.

"Apabila dalam 10 bulan mulai saat ini dan 10 bulan ke depan bapak melakukan pidana lagi, bapak harus masuk (penjara) ditambah dengan pidana yang lama. Jadi inikan 5 bulan ditambah tindak pidana, risikonya seperti itu," beber hakim Angelyka.

Terdakwa Pikir-Pikir Ajukan Banding

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tak berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar. Sebelumnya, Syrifuddin dituntut melanggar Pasal 280 Ayat (1) huruf J Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.


Sementara itu, Syarifuddin Dg Punna mengaku masih pikir-pikir usai mendengar vonis tersebut.

"Pikir-pikir Yang Mulia," ujar Syarifuddin.

Caleg DPR RI Partai Demokrat Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Politik Uang
Caleg DPR RI Partai Demokrat Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Politik Uang

Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Partai Demokrat Syarifuddin Dg Punna ditetapkan sebagai tersangka kasus politik uang.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Politik Uang, Ini Respons Caleg DPR RI dari Partai Demokrat
Jadi Tersangka Politik Uang, Ini Respons Caleg DPR RI dari Partai Demokrat

Caleg DPR RI dari Partai Demokrat, Syarifuddin Dg Punna buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan politik uang.

Baca Selengkapnya
Berkas Dugaan Politik Uang Lengkap, Caleg Demokrat Diserahkan ke Kejari Makassar
Berkas Dugaan Politik Uang Lengkap, Caleg Demokrat Diserahkan ke Kejari Makassar

Berkas Dugaan Politik Uang Lengkap, Caleg Demokrat Diserahkan ke Kejari Makassar

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Berdalih Sedekah, Caleg DPR dari Demokrat Bagi-Bagi Uang Rp50 Ribu di Pantai Losari
Berdalih Sedekah, Caleg DPR dari Demokrat Bagi-Bagi Uang Rp50 Ribu di Pantai Losari

Syarifuddin mengaku tindakannya membagikan uang di masa kampanye ini bukan money politics

Baca Selengkapnya
Hari Ini, Dua Caleg Demokrat Diperiksa Bawaslu Jakpus Terkait Kasus Dugaan Politik Uang
Hari Ini, Dua Caleg Demokrat Diperiksa Bawaslu Jakpus Terkait Kasus Dugaan Politik Uang

Kedua caleg itu adalah Caleg DPR RI dari dapil DKI Jakarta 2, Melani Leimena Suharli, dan Caleg DPRD DKI Jakarta dari dapil DKI Jakarta 7, Ali Muhammad Johan.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Temukan Dugaan Politik Uang Libatkan Caleg DPR di Jakbar saat Masa Tenang
Bawaslu Temukan Dugaan Politik Uang Libatkan Caleg DPR di Jakbar saat Masa Tenang

Bawaslu menemukan dugaan politik uang atau serangan fajar yang dilakukan oleh salah seorang Caleg DPR RI di Jakbar.

Baca Selengkapnya
Demi Dukung Ganjar, Caleg Demokrat Ini Siap Disanksi
Demi Dukung Ganjar, Caleg Demokrat Ini Siap Disanksi

Dukungan tersebut diberikan lantaran Ganjar merupakan Capres pertama yang menemuinya.

Baca Selengkapnya
NasDem Akui Ada Aliran Rp40 Juta dari SYL: 2 Kali Pengiriman untuk Bantuan Bencana
NasDem Akui Ada Aliran Rp40 Juta dari SYL: 2 Kali Pengiriman untuk Bantuan Bencana

Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ini pun menjelaskan, jumlah Rp40 juta tersebut tidak langsung dikirim secara full.

Baca Selengkapnya
Terungkap SYL Bagi-Bagi THR ke Pimpinan Komisi IV DPR & Fraksi NasDem hingga Rp750 Juta Hasil 'Palak' Pegawai Kementan
Terungkap SYL Bagi-Bagi THR ke Pimpinan Komisi IV DPR & Fraksi NasDem hingga Rp750 Juta Hasil 'Palak' Pegawai Kementan

Sebelumnya, Arief mengungkap pejabat eselon 1 Kementan diminta untuk mengumpulkan sejumlah uang untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL

Baca Selengkapnya