Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kampanye Libatkan Anak Kecil, Caleg di Purworejo Divonis 3 Bulan Penjara

Kampanye Libatkan Anak Kecil, Caleg di Purworejo Divonis 3 Bulan Penjara

Kampanye Libatkan Anak Kecil, Caleg di Purworejo Divonis 3 Bulan Penjara

Selain divonis tiga bulan penjara, dia juga didenda sebesar Rp 6.000.000 atau subsider 3 bulan

Calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Purworejo dari Partai Nasional Demokrat (NasDem), Muhammad Abdullah, divonis tiga bulan penjara. Terdakwa divonis karena kampanye melibatkan anak kecil di bawah umur.


Berdasarkan keterangan yang diterima, vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Purworejo, Agus Supriyono, saat Sidang pelanggaran pidana Pemilu digelar di Ruang Cakra PN Purworejo, Senin (29/1/2024).

Selain divonis tiga bulan penjara, dia juga didenda sebesar Rp 6.000.000 atau subsider 3 bulan.

Kampanye Libatkan Anak Kecil, Caleg di Purworejo Divonis 3 Bulan Penjara

Caleg DPRD Kabupaten Purworejo dari Partai NasDem itu terbukti melanggar Pasal 493 Juncto Pasal 280 ayat (2) huruf k UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.


Putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang juga menuntut pidana penjara tiga bulan.

Pasca putusan, terdakwa meminta waktu tiga hari untuk berpikir atas amar putusan dari majelis hakim PN Purworejo.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain mengatakan terdakwa terbukti melakukan pelanggaran pidana Pemilu karena melibatkan anaknya yang belum memiliki hak pilih, dalam kampanye.

Dalam aturan yang berlaku, peserta Pemilu 2024 dilarang melibatkan anak-anak di bawah umur dalam pelaksanaan kampanye.

"Kasus di Purworejo pelibatan anak di bawah umur, ada anak seorang caleg yang melakukan video di depan baliho bapaknya, dia ngevlog untuk mendukung bapaknya,"

kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain, Selasa (30/1). 


Video kampanye anak di bawah umur itu diunggah di media sosial terdakwa sesuai yang didaftarkan ke KPU.

Konten video yang menampilkan dua pelajar itu diunggah di akun Instagram pribadinya, @kangabdullah72 dengan durasi 20 detik.

"Kebetulan bapaknya selain caleg dia juga pelaksana atau tim kampanye sehingga cukup bukti untuk dinaikkan dalam proses penyidikan, ada kesan pembiaran dari bapaknya selaku pelaksana kampanye," 

tandas,  Achmad Husain. 

KPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024
KPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024

Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.

Baca Selengkapnya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
Terbukti Bagi-Bagi Uang, Caleg Demokrat di Sulsel Divonis 5 Bulan Penjara dan Denda Rp5 Juta
Terbukti Bagi-Bagi Uang, Caleg Demokrat di Sulsel Divonis 5 Bulan Penjara dan Denda Rp5 Juta

Caleg bernama Syarifuddin Dg Punna itu divonis lima bulan penjara dan denda Rp5 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Timses 02: Anak Muda Tentukan Kemajuan Bangsa, Jangan Golput
Timses 02: Anak Muda Tentukan Kemajuan Bangsa, Jangan Golput

Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Azanil Kelana mengatakan, masa depan Indonesia berada di tangan anak-anak muda.

Baca Selengkapnya
Pengakuan Surya Paloh Tak Dampingi Anies-Cak Imin Kampanye
Pengakuan Surya Paloh Tak Dampingi Anies-Cak Imin Kampanye

Bagi Partai NasDem, pada Pemilu 2024 tidak ada masalah untuk berlabuh ke mana saja.

Baca Selengkapnya
Satu Santri Penganiaya Junior di Tebo Jambi hingga Meninggal Dunia Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Satu Santri Penganiaya Junior di Tebo Jambi hingga Meninggal Dunia Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Putusan itu dibacakan Ketua Hakim Rintis Candra di Pengadilan Negeri Tebo, Kamis (25/4) siang.

Baca Selengkapnya
Ganjar Ungkap Alasan Kembali Kampanye di Jateng: Kami Ingin Rumah Utuh dan Betul-Betul Dijaga
Ganjar Ungkap Alasan Kembali Kampanye di Jateng: Kami Ingin Rumah Utuh dan Betul-Betul Dijaga

Ganjar berkeliling di sejumlah daerah seperti Cilacap hingga Banyumas pada Selasa (9/1).

Baca Selengkapnya
Kampanye di Kendal, Ganjar: Jangan Saling Menyakiti dan Jaga Perasaan
Kampanye di Kendal, Ganjar: Jangan Saling Menyakiti dan Jaga Perasaan

"Sekarang lagi proses pemilu, kita harapkan semua saling menjaga perasaan, jangan saling menyakiti, jangan menyebar hoaks," kata Ganjar

Baca Selengkapnya
Partai NasDem Tetap Ajukan Gugatan Sengketa Pilpres Meski Surya Paloh Sudah Terima Hasilnya
Partai NasDem Tetap Ajukan Gugatan Sengketa Pilpres Meski Surya Paloh Sudah Terima Hasilnya

Surya Paloh menyatakan, partainya mendukung segala upaya mencari keadilan

Baca Selengkapnya