Kampanye Libatkan Anak Kecil, Caleg di Purworejo Divonis 3 Bulan Penjara
Selain divonis tiga bulan penjara, dia juga didenda sebesar Rp 6.000.000 atau subsider 3 bulan
Selain divonis tiga bulan penjara, dia juga didenda sebesar Rp 6.000.000 atau subsider 3 bulan
Calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Purworejo dari Partai Nasional Demokrat (NasDem), Muhammad Abdullah, divonis tiga bulan penjara. Terdakwa divonis karena kampanye melibatkan anak kecil di bawah umur.
Berdasarkan keterangan yang diterima, vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Purworejo, Agus Supriyono, saat Sidang pelanggaran pidana Pemilu digelar di Ruang Cakra PN Purworejo, Senin (29/1/2024).
Selain divonis tiga bulan penjara, dia juga didenda sebesar Rp 6.000.000 atau subsider 3 bulan.
Caleg DPRD Kabupaten Purworejo dari Partai NasDem itu terbukti melanggar Pasal 493 Juncto Pasal 280 ayat (2) huruf k UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang juga menuntut pidana penjara tiga bulan.
Pasca putusan, terdakwa meminta waktu tiga hari untuk berpikir atas amar putusan dari majelis hakim PN Purworejo.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain mengatakan terdakwa terbukti melakukan pelanggaran pidana Pemilu karena melibatkan anaknya yang belum memiliki hak pilih, dalam kampanye.
Dalam aturan yang berlaku, peserta Pemilu 2024 dilarang melibatkan anak-anak di bawah umur dalam pelaksanaan kampanye.
kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain, Selasa (30/1).
Video kampanye anak di bawah umur itu diunggah di media sosial terdakwa sesuai yang didaftarkan ke KPU.
Konten video yang menampilkan dua pelajar itu diunggah di akun Instagram pribadinya, @kangabdullah72 dengan durasi 20 detik.
tandas, Achmad Husain.
Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaCaleg bernama Syarifuddin Dg Punna itu divonis lima bulan penjara dan denda Rp5 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar.
Baca SelengkapnyaWakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Azanil Kelana mengatakan, masa depan Indonesia berada di tangan anak-anak muda.
Baca SelengkapnyaBagi Partai NasDem, pada Pemilu 2024 tidak ada masalah untuk berlabuh ke mana saja.
Baca SelengkapnyaPutusan itu dibacakan Ketua Hakim Rintis Candra di Pengadilan Negeri Tebo, Kamis (25/4) siang.
Baca SelengkapnyaGanjar berkeliling di sejumlah daerah seperti Cilacap hingga Banyumas pada Selasa (9/1).
Baca Selengkapnya"Sekarang lagi proses pemilu, kita harapkan semua saling menjaga perasaan, jangan saling menyakiti, jangan menyebar hoaks," kata Ganjar
Baca SelengkapnyaSurya Paloh menyatakan, partainya mendukung segala upaya mencari keadilan
Baca Selengkapnya