Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hari Ini, Dua Caleg Demokrat Diperiksa Bawaslu Jakpus Terkait Kasus Dugaan Politik Uang

Hari Ini, Dua Caleg Demokrat Diperiksa Bawaslu Jakpus Terkait Kasus Dugaan Politik Uang

Hari Ini, Dua Caleg Demokrat Diperiksa Bawaslu Jakpus Terkait Kasus Dugaan Politik Uang

Kedua caleg itu adalah Caleg DPR RI dari dapil DKI Jakarta 2, Melani Leimena Suharli, dan Caleg DPRD DKI Jakarta dari dapil DKI Jakarta 7, Ali Muhammad Johan.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) memanggil dua Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Demokrat hari ini, Jumat (8/3). Mereka rencananya bakal diklarifikasi sebagai terlapor dalam kasus dugaan money politic atau politik uang.


Kedua caleg itu adalah Caleg DPR RI dari dapil DKI Jakarta 2, Melani Leimena Suharli, dan Caleg DPRD DKI Jakarta dari dapil DKI Jakarta 7, Ali Muhammad Johan.

Bawaslu Jakpus sudah meminta klarifikasi dari pelapor dan saksi dalam kasus ini.

"Pelapor dan saksi sudah. Cuma, terlapornya baru kita undang," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Datin Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Triyanto Putro, Jumat (8/3).

Bawaslu Jakpus sudah meminta klarifikasi dari pelapor dan saksi dalam kasus ini.<br>

Dimas menjelaskan, klarifikasi terkait dugaan politik uang dilakukan dua orang tersebut akan dilakukan secara tertutup.

"Penanganan dugaan politik uang yang dilakukan oleh caleg Partai Demokrat (berjumlah) dua orang. Kalau untuk klarifikasi kan sifatnya rahasia ya, internal. Tapi nanti kan bisa diinikan (disampaikan secara terbuka setelah pemeriksaan," kata Dimas.

Dimas memastikan dalam menangani perkara tersebut Bawaslu akan berkoordinasi dengan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang menangani tindak pidana Pemilu.

"Kita harus koordinasi dengan Gakkumdu kan, karena ini persoalannya kan pidana pemilu kan. Jadi kita masih terus berkoordinasi juga dengan Gakkumdunya juga, yaitu Kepolisian dan Kejaksaan juga. Masih proses," pungkasnya.

Bawaslu Terima Laporan Dugaan Politik Uang

Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI membenarkan ada laporan dugaan politik uang terhadap dua Calon Legislatif (Caleg). Laporan itu saat ini tengah diproses.

Dua Caleg itu adalah Caleg DPR RI itu yakni nomor urut 1 di Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta 2 Melani Leimena Suharli dan Caleg DPRD DKI Jakarta nomor urut 1 di dapil DKI Jakarta 7, Ali Muhammad Johan.

"Benar, laporan (dugaan pelanggaran politik uang Melani dan Johan masuk) ke Bawaslu RI, dilimpahkan sesuai locus delictinya," kata Anggota Bawaslu RI Puadi dalam keterangannya, Senin (4/3).

Puadi menjelaskan, untuk Melani maupun Johan akan diperiksa oleh Bawaslu Kota Jakarta Selatan. Hal ini mengingat tempat kejadian perkaranya yang ada di wilayah tersebut.


Bawaslu akan berkolaborasi dengan polisi dan jaksa terkait dugaan politik uang dilakukan dua caleg tersebut karena masuk kategori pelanggaran pidana Pemilihan Umum (Pemilu).

Dugaan pelanggaran pidana Pemilu Melani dan Johan hingga saat ini masih dalam proses ajudikasi pihak Bawaslu, dan telah masuk tahap ajudikasi atau sidang pemeriksaan seluruh pihak berperkara.


Diketahui, Bawaslu Jakarta Selatan telah memanggil dan meminta penjelasan Pelapor atas nama Helly Rohatta, pada Jumat, 1 Maret 2024, atas laporan yang diregistrasi dengan nomor 001/Reg/LP/PL/Kota/12.03/II/2024.

Dalam laporannya tersebut, Helly mendalilkan dugaan pelanggaran pidana pemilu Melani dan Johan. Dimana, diduga terjadi pemberian uang pada masa tenang kampanye Pemilu Serentak 2024, tepatnya pada h-1 pencoblosan atau 13 Februari 2024.


Karena hal tersebut, dua Terlapor disangkakan melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf j yang menyebutkan; "Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu".

Demokrat Hormati Proses Hukum

Demokrat menghormati proses pengusutan kasus dugaan money politic atau politik uang yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap dua calon anggota legislatif (caleg) Partai Demokrat di DKI Jakarta.

Keduanya itu yakni caleg DPR RI dari dapil DKI Jakarta 2, Melani Leimena Suharli serta caleg DPRD DKI Jakarta dari dapil DKI Jakarta 7, Ali Muhammad Johan. Kasus tersebut kini sedang diusut oleh Bawaslu Jakarta Selatan dan Bawaslu Jakarta Pusat.

"Sudah ditangani oleh pihak Bawaslu. Kita hormati prosesnya," kata Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Mujiyono kepada wartawan, Rabu (6/3).


Kendati demikian, Mujiyono belum membeberkan langkah tegas yang akan diambil Partai Demokrat bila Melani dan Johan terbukti melakukan politik uang.

Namun Mujiyono tidak memberikan jawaban lugas saat ditanya ihwal kemungkinan Partai Demokrat memproses Melani dan Johan hingga ke tingkat Mahkamah Partai bila terbukti bersalah. Mujiyono hanya menyebut Demokrat akan mengikuti proses dilakukan Bawaslu.

Dua Caleg Demokrat Dilaporkan Dugaan Politik Uang ke Bawaslu, Masuk Tahap Ajudikasi
Dua Caleg Demokrat Dilaporkan Dugaan Politik Uang ke Bawaslu, Masuk Tahap Ajudikasi

Dugaan pelanggaran pidana Pemilu saat ini telah masuk tahap ajudikasi atau sidang pemeriksaan seluruh pihak berperkara

Baca Selengkapnya
Bawaslu Temukan Dugaan Politik Uang Libatkan Caleg DPR di Jakbar saat Masa Tenang
Bawaslu Temukan Dugaan Politik Uang Libatkan Caleg DPR di Jakbar saat Masa Tenang

Bawaslu menemukan dugaan politik uang atau serangan fajar yang dilakukan oleh salah seorang Caleg DPR RI di Jakbar.

Baca Selengkapnya
Caleg DPR RI Partai Demokrat Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Politik Uang
Caleg DPR RI Partai Demokrat Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Politik Uang

Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Partai Demokrat Syarifuddin Dg Punna ditetapkan sebagai tersangka kasus politik uang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Terbukti Bagi-Bagi Uang, Caleg Demokrat di Sulsel Divonis 5 Bulan Penjara dan Denda Rp5 Juta
Terbukti Bagi-Bagi Uang, Caleg Demokrat di Sulsel Divonis 5 Bulan Penjara dan Denda Rp5 Juta

Caleg bernama Syarifuddin Dg Punna itu divonis lima bulan penjara dan denda Rp5 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar.

Baca Selengkapnya
Kaesang Dikabarkan Maju Pilgub DKI, Demokrat: Kita Cermati Dulu
Kaesang Dikabarkan Maju Pilgub DKI, Demokrat: Kita Cermati Dulu

Partai Demokrat tengah menggodok sosok-sosok yang akan maju dalam Pilgub Jakarta nanti.

Baca Selengkapnya
Demi Dukung Ganjar, Caleg Demokrat Ini Siap Disanksi
Demi Dukung Ganjar, Caleg Demokrat Ini Siap Disanksi

Dukungan tersebut diberikan lantaran Ganjar merupakan Capres pertama yang menemuinya.

Baca Selengkapnya
Berkas Dugaan Politik Uang Lengkap, Caleg Demokrat Diserahkan ke Kejari Makassar
Berkas Dugaan Politik Uang Lengkap, Caleg Demokrat Diserahkan ke Kejari Makassar

Berkas Dugaan Politik Uang Lengkap, Caleg Demokrat Diserahkan ke Kejari Makassar

Baca Selengkapnya
Demokrat: Hak Angket Tidak Tepat, Kalau ada Indikasi Kecurangan Ranah Gakkumdu
Demokrat: Hak Angket Tidak Tepat, Kalau ada Indikasi Kecurangan Ranah Gakkumdu

Demokrat: Hak Angket Tidak Tepat, Kalau ada Indikasi Kecurangan Ranah Gakkumdu

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Politik Uang, Ini Respons Caleg DPR RI dari Partai Demokrat
Jadi Tersangka Politik Uang, Ini Respons Caleg DPR RI dari Partai Demokrat

Caleg DPR RI dari Partai Demokrat, Syarifuddin Dg Punna buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan politik uang.

Baca Selengkapnya