Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik turut angkat bicara soal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif atau caleg. Dia menyakini aturan tersebut akan digugat di Mahkamah Agung.
"Saya rasa nanti ada yang gugat ya. Ada lembaga resmi kok melanggar Undang-undang? Buat saya sih aneh saja," katanya ketika dihubungi di Jakarta, Senin (2/7).
Ia pun mempertanyakan bagaimana apabila sebuah lembaga bisa semaunya membuat aturan tanpa mengindahkan UU. politisi Gerindra ini bahkan yakin jika nantinya PKPU ini akan ada yang menggugat.
"Kalau melanggar UU nanti semua lembaga bikin semau-mau dong? Saya yakin bangsa ini melek hukum, akan ada yang menggugat kok, haqulyakin lah," ucapnya.
Menurutnya, KPU adalah lembaga resmi. Dan apabila, kata Taufik, lembaga resmi sudah berani melanggar UU secara terang-terangan, nanti yang lain juga akan mengikuti.
"Dia (KPU) kan dibentuk berdasarkan UU, tapi kalau kerjanya enggak berdasarkan UU gimana? Kan sederhana," tutup Taufik.
Untuk diketahui, pada 27 April 2004 lalu, Taufik yang kala itu menjadi Ketua KPU DKI Jakarta pernah menjalani masa tahanan selama 18 bulan. Ia tersandung kasus korupsi dan terbukti merugikan negara sebesar Rp 488 juta untuk pengadaan barang dan alat peraga Pemilihan Umum 2004 silam.
Reporter: Devira Prastiwi
Sumber: Liputan6.com