Tak sesuai tugas DPR, PKB tolak angket KPK soal BAP Miryam S Haryani
Merdeka.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan tegas menolak usulan penggunaan hak angket Komisi III DPR agar KPK membuka rekaman BAP politisi Partai Hanura Miryam S Haryani terkait kasus e-KTP. Wasekjen PKB Daniel Johan mengatakan, langkah penggunaan angket bukan tugas dari DPR.
"Menurut PKB langkah beberapa anggota DPR yang mengajukan angket rekaman KPK tersebut tidak dalam koridor tugas DPR," kata Daniel saat dihubungi, Jakarta, Kamis (27/4).
Menurut Daniel, partainya menyerahkan perkara tersebut kepada proses hukum yang sedang berjalan.
"Biarkan sistem pengadilan berjalan dan tugas kawan-kawan DPR mengawal penuh proses pengadilan berjalan sebagaimana mestinya," sambungnya.
Daniel menegaskan, KPK juga memiliki hak untuk menolak angket yang diajukan Komisi III DPR. Merujuk pada UU Keterbukaan Informasi telah diatur soal pengecualian dibukanya informasi dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.
"KPK dapat menolak hal tersebut karena UU Keterbukaan Informasi mengatur informasi dalam penyelidikan dan penyidikan adalah informasi yang dikecualikan untuk dibuka kepada publik, seperti yang termaktub dalam Asas UU KIP (Pasal 2 ayat (4) UU no 14/2008 tentang pengecualian informasi public yang bersifat rahasia berdasarkan UU)," terangnya.
Pihak yang berwenang membuka rekaman BAP hanya pengadilan. Untuk itu, PKB mengusulkan masalah penyebutan nama 6 anggota Komisi III DPR yang diduga mengancam Miryam memberikan kesaksian palsu dalam korupsi e-KTP cukup diselesaikan di DPR.
"Yang bisa membuka itu hanya pengadilan yang sekarang sedang menyidangkan perkara e-KTP. PKB menyarankan perkembangan penyelesaian kasus ini bisa diselesaikan di internal Komisi III saja," ujar Daniel.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya