Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menekankan pentingnya kesiapan alat proteksi diri bagi penyelenggara pemilu. Ini menanggapi kembali dimulainya tahapan Pilkada serentak, hari ini (15/6).
Dia mempertanyakan kejelasan penyediaan alat proteksi diri bagi penyelenggara pemilu. Apakah dilakukan oleh penyelenggara pemilu sendiri ataukah oleh pemerintah, dalam hal ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Konsennya sebetulnya adalah soal kejelasan, perangkat kesehatan dan APD diadakan oleh siapa? Apakah penyelenggara, atau pemerintah melalui BNPB atau lembaga lain yang punya wewenang," katanya kepada merdeka.com. Senin (15/6).
Ketersedian alat proteksi diri bagi penyelenggara pemilu, tegas Fadli, merupakan hal penting dalam pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi. Apalagi pemerintah dan DPR sudah sepakat bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada 9 Desember dengan memperhatikan protokol kesehatan.
"Karena salah satu kesimpulan rapat antara pemerintah dan DPR ketika memutuskan lanjutan tahapan Pilkada untuk pemungutan suara 9 desember 2020, Pilkada mesti dijalankan dengan protokol kesehatan," ujar dia.
Oleh karena itu, menurut Fadli, jika memang alat proteksi diri yang dibutuhkan belum siap, maka ada baiknya KPU memang tidak memaksakan pelaksanaan tahapan Pilkada serentak.
"Kalau protokol kesehatan belum dipenuhi secara cukup, tentu tahapan jangan dipaksakan. Karena ada risiko besar bagi penyelenggara dan pemilih," tandasnya.
Advertisement
Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini melanjutkan tahapan Pilkada 2020 yang sempat ditunda lantaran pandemi virus Covid-19.
Hal ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 tentang penetapan pelaksanaan Pilkada 2020 lanjutan, yang ditandatangani hari ini, Senin (15/6).
"Menetapkan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020, dimulai dari tahapan yang tertunda," demikian bunyi diktum pertama yang dikutip.
Adapun, pelaksanaan yang akan dimulai seperti; pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara. Kemudian, verifikasi syarat dukungan pasangan calon perseorangan.
Lalu, pembentukan dan masa kerja petugas pemutakhiran data pemilih, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.