KPU (Komisi Pemilihan Umum) menyatakan pemungutan suara di Bogor bukan karena tertukar. Hal tersebut disebabkan surat suara tercoblos sebelum pemungutan suara."Di Bogor ada 22 TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang berada di Desa Ciampea. Itu diulang bukan karena surat suara tertukar tapi tercoblos, jadi pada 9 April belum dilakukan pencoblosan," terang Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol No. 29 Jakarta, Senin (14/4).Menurut Ferry kesalahan pencoblosan surat suara itu sangat berbahaya. Hal tersebut, melanggar ranah administratif, etik, dan pidana.
Surat suara sudah dicoblos di Bogor diduga dilakukan anggota PPS
Ada 22 TPS di Ciampea Bogor yang harus melaksanakan pemilu ulang.
Rekomendasi