Sidang perdana kasus korupsi proyek KTP elektronik alias e-KTP akan digelar hari ini, Kamis (9/3). KPK akan membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Sugiharto, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, Sugiharto.Jelang sidang, beredar surat dakwaan di kalangan terbatas. Dari lembaran itu, muncul nama-nama besar yang diduga ikut terlibat dalam pengadaan e-KTP senilai Rp 5,9 triliun tersebut. Dalam kasus ini, banyak anggota Komisi II DPR telah diperiksa KPK, bahkan diakui ada yang mengembalikan uang suap itu.Di tengah KPK mengusut kasus skandal mega korupsi data kependudukan, revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK kembali bergulir. Badan Keahlian DPR gencar melakukan sosialisasi revisi UU KPK ini ke sejumlah kampus. Katanya, sosialisasi ini perintah pimpinan DPR."Itu kan kesepakatan dulu antara pemerintah dan DPR, supaya terlebih dahulu disosialisasikan, lalu kami memang mendapat tugas dari pimpinan," kata Ketua BKD Jhonson Rajagukguk di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/3).Pihaknya akan berkeliling melakukan sosialisasi ke sejumlah universitas di antaranya Universitas Andalas (Unan) di Padang pada 9 Februari dan Universitas Nasional (Unas) Jakarta 28 Februari 2017. Rencananya, BKD akan kembali melakukan sosialisasi di di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, pada 22 atau 23 Maret 2017.Adapun poin-poin sosialisasi dari revisi UU KPK yaitu kewenangan KPK untuk bisa mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri. Kemudian 3 poin lainnya yakni soal kewenangan penyadapan KPK, dibentuknya dewan pengawas bagi KPK, dan kewenangan KPK untuk bisa menghentikan kasus (SP3).Namun pimpinan DPR langsung membantah bahwa memerintahkan sosialisasi Revisi UU KPK ke kampus-kampus. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengakui memang ada program sosialisasi, namun tidak khusus revisi UU KPK. "Jadi ini saya meluruskan itu. Walau pun toh misalnya prosesnya tekait tahapan sosialisasi atau apapun ya ini juga tidak khusus UU itu saja tapi semua berlaku itu. Jadi tidak pernah ada pesanan dari pimpinan DPR khusus untuk khusus revisi UU KPK," kata Taufik.KPK pun berang dengan rencana revisi UU tersebut. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah meminta, semua pihak tak mengganggu jalannya proses hukum pengusutan kasus e-KTP. Termasuk dengan melakukan revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK."Kami berharap kewenangan KPK jangan diganggu lagi sama semua pihak. Apalagi terkait dengan ini (persidangan e-KTP)," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/3).Dikatakan dia, dalam revisi tersebut sejumlah poin bakal melemahkan KPK. Salah satunya adalah tentang wacana penyadapan harus dilakukan setelah ada bukti permulaan yang cukup. Menurutnya, jika wacana ini direalisasikan, tidak akan ada lagi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK."Misalnya penyadapan harus dilakukan setelah ada bukti permulaan yang cukup. Sementara di UU saat ini penetapan tersangka dan penyidikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Artinya sama saja ke depan kalau penyadapan seperti itu tidak ada lagi OTT. Apa seperti itu yang diharapkan semua pihak?" ungkapnya."Saya kira cukup UU yang ada saat ini. Kami berharap kerja yang dilakukan KPK menangani berbagai kasus korupsi termasuk e-KTP kemudian tidak ada upaya pelemahan KPK," pungkasnya.Wakil Ketua DPR Fadli Zon membantah ada upaya pelemahan terhadap KPK. Fadli mengatakan, sosialisasi merupakan rencana DPR sejak tahun lalu. Jauh dari 'keramaian' e-KTP yang belakangan kembali bergulir."Tidak ada ya, enggak ada. Revisi UU KPK itu adalah wacana yang memang ada tahun lalu. Seperti sama-sama kita ketahui bahwa tahun lalu ada rencana revisi tersebut," kata Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/3).Wacana revisi UU KPK diakuinya merupakan kesepakatan DPR dan pemerintah. Namun, sebagian besar fraksi di DPR menolak menindaklanjuti usulan revisi tersebut."Secara lisan pemerintah juga menyetujuinya dan di DPR sebagian menyetujui. Namun pada akhirnya tidak ditindaklanjuti. Presiden ketika itu menyampaikan perlu adanya sosialisasi dari revisi ini," terangnya.Karena mendapat penolakan, kata dia, pemerintah menilai perlu adanya sosialisasi atas rencana revisi UU KPK. Tujuannya untuk mendapatkan pandangan dari masyarakat. Keputusan untuk sosialisasi ini diambil melalui rapat konsultasi antara DPR dan Presiden Joko Widodo."Kalau itu kan untuk menampung aspirasi kan hal yang rutin saja yang dilakukan BKD untuk sejumlah RUU juga demikian masukan-masukan. Masukan-masukan dari kampus kan ada yang memang sebagai masukan, kritis dan macam-macam," jelasnya."Yang karena memang pada waktu rapat konsul dengan presiden. Saya lupa pertengahan tahun lalu, itu presiden sendiri menyatakan perlu adanya sosialisasi untuk RUU KPK. Kalau di DPR ada sejumlah fraksi yang mendukung revisi, ada juga yang menolak," sambung dia.
Revisi UU KPK 'nongol' lagi jelang sidang korupsi e-KTP
Revisi UU KPK 'nongol' lagi jelang sidang korupsi e-KTP. Di tengah KPK mengusut kasus skandal mega korupsi data kependudukan, revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK kembali bergulir. Badan Keahlian DPR gencar melakukan sosialisasi revisi UU KPK ini ke sejumlah kampus. Katanya, sosialisasi ini perintah pimpinan DPR.
Rekomendasi